Bab Seorang Pria Bersumpah Berdasarkan Ilmunya Tentang Apa yang Tidak Dilihatnya
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana mahmudu ibnu khalidin, haddatsana alfiryabiyyu, haddatsana alharitsu ibnu sulaymana, haddatsani kurdusun, ani alasyatsi ibni qaysin, anna rajulan, min kindaha warajulan min hadhramawta akhtashama ila annabiyyi fi ardhin mina alyamani faqala alhadhramiyyu ya rasula allahi inna ardhi aghtashabaniha abu hadza wahiya fi yadihi. qala " hal laka bayyinahun ". qala la walakin uhallifuhu waallahi ma yalamu annaha ardhi aghtashabaniha abuhu. fatahayyaa alkindiyyu yani lilyamini. wasaqa alhaditsa.
Al-Ash’ath bin Qais berkata: Seorang pria dari Kindah dan seorang pria dari Hadramawt datang kepada Nabi ﷺ dengan perselisihan mereka tentang tanah di Yaman. Pria Hadrami berkata: "Wahai Rasulullah, orang ini telah merampas tanah milikku, dan itu adalah miliknya." Dia bertanya: "Apakah kamu memiliki bukti?" Dia menjawab: "Tidak, tetapi aku bisa membuatnya bersumpah. Allah tahu bahwa itu adalah tanahku, dan ayahnya merampasnya dariku." Pria Kindah bersiap untuk bersumpah. Dia kemudian menceritakan sisa hadits.