Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa dalam perselisihan harta, jika penggugat tidak memiliki bukti, maka yang wajib bersumpah adalah tergugat (pihak yang menguasai barang). Namun, ada peringatan keras dari Nabi ﷺ bahwa barangsiapa bersumpah palsu untuk mengambil hak orang lain, maka ia akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya. Hadits ini juga menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh bersumpah atas sesuatu yang tidak ia yakini kebenarannya, meskipun ia mengaku "tahu" berdasarkan kabar dari orang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Hukum (Bab Seorang Pria Bersumpah Berdasarkan Ilmunya Tentang Apa yang Tidak Dilihatnya), nomor 3622. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Dalil terkait dari Al-Qur'an tentang larangan bersumpah palsu dan mengambil hak orang lain dengan cara batil:
QS. Ali 'Imran [3]: 77
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang murah, mereka itu tidak mendapat bagian di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara dengan mereka, tidak akan memandang mereka pada hari Kiamat, dan tidak akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih."
Hadits terkait dari riwayat Imam Muslim, dari Abu Umamah Al-Haritsi radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
"Barangsiapa mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan baginya neraka dan mengharamkan surga baginya." Seorang sahabat bertanya: "Walaupun hanya sesuatu yang remeh, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama: Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa sumpah itu dibebankan kepada tergugat (pihak yang menguasai), dan penggugat tidak boleh memaksakan sumpah kepada dirinya sendiri. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahih Abi Dawud.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa dalam perselisihan harta, prinsip dasarnya adalah: "Al-Bayyinah 'alal mudda'i wal yamin 'alal mudda'a 'alaih" — bukti wajib bagi penggugat, dan sumpah wajib bagi tergugat. Ini adalah kaidah yang disepakati oleh para ulama, sebagaimana disebutkan oleh Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ibnu Qayyim dalam Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah.
Dalam hadits ini, orang Hadrami mengaku tanahnya dirampas oleh ayah orang Kindah. Namun ia tidak punya bukti. Maka Nabi ﷺ tidak serta-merta memenangkan penggugat, tetapi meminta bukti. Ketika penggugat tidak punya bukti, maka yang diminta bersumpah adalah orang Kindah (tergugat) bahwa ia tidak mengetahui tanah itu milik penggugat.
Yang menarik, orang Hadrami berkata: "Aku bisa membuatnya bersumpah. Allah tahu bahwa itu adalah tanahku, dan ayahnya merampasnya dariku." Maksudnya, ia ingin orang Kindah bersumpah bahwa ia tidak tahu tanah itu milik orang Hadrami. Namun orang Kindah bersiap untuk bersumpah — padahal ia tahu bahwa ayahnya memang merampas tanah itu, dan ia sendiri mengetahuinya.
Di sinilah letak pelajaran penting: seseorang tidak boleh bersumpah dengan bersandar pada "ketidaktahuan" yang dibuat-buat, apalagi jika ia sebenarnya mengetahui kebenaran. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa sumpah itu harus sesuai dengan keyakinan hati. Jika seseorang bersumpah "saya tidak tahu" padahal ia tahu, maka itu adalah sumpah palsu (al-yamin al-ghamus) yang menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa besar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa sumpah dalam perselisihan harta bertujuan untuk memutuskan perkara di dunia, tetapi tidak menghalalkan yang haram di sisi Allah. Jika seseorang bersumpah palsu dan mengambil hak orang lain, maka secara hukum dunia ia bisa "menang", tetapi di akhirat ia akan rugi besar.
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Ali 'Imran: 77 menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan orang-orang yang bersumpah palsu untuk mengambil harta orang lain. Mereka akan mendapat azab yang pedih dan tidak akan dipandang oleh Allah pada hari Kiamat.
Story Telling
Ada kisah yang masyhur dari sahabat Nabi ﷺ, yaitu 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata: "Barangsiapa bersumpah dengan sumpah palsu untuk mengambil harta seorang muslim, ia akan menemui Allah dalam keadaan murka kepadanya." Kemudian beliau membacakan ayat QS. Ali 'Imran: 77 di atas.
Lalu ada seorang lelaki dari suku Asy'ari bernama Al-Asy'ats bin Qais — yang juga perawi hadits ini — berkata: "Demi Allah, hadits ini tidak hanya tentang kalian. Ia turun tentang aku dan seorang lelaki dari Hadramaut yang berselisih tentang tanah. Kami mengadu kepada Nabi ﷺ, dan beliau bersabda: 'Apakah kamu punya bukti?' Aku menjawab: 'Tidak.' Beliau bersabda: 'Kalau begitu, sumpah baginya.' Aku berkata: 'Kalau begitu, ia akan bersumpah dan mengambil hartaku.' Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Barangsiapa bersumpah dengan sumpah palsu untuk mengambil harta seorang muslim, ia akan menemui Allah dalam keadaan murka kepadanya.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya masalah sumpah palsu. Al-Asy'ats sendiri — yang saat itu menjadi tergugat — lebih memilih melepaskan haknya daripada mengambil risiko murka Allah karena sumpah palsu. Ini pelajaran tentang wara' (kehati-hatian) dan takwa.
Kesimpulan Praktis
- Dalam sengketa harta, penggugat wajib membawa bukti. Jika tidak ada bukti, maka tergugat yang diminta bersumpah.
- Sumpah harus sesuai keyakinan hati. Tidak boleh bersumpah "tidak tahu" padahal tahu, atau bersumpah untuk mengambil hak orang lain.
- Hindari sumpah palsu karena dosanya sangat besar — Allah murka, tidak memandang, dan tidak mensucikan pelakunya di hari Kiamat.
- Jika ragu, lebih baik mengalah dan menyelesaikan dengan damai daripada mengambil risiko murka Allah.
- Jadikan takwa sebagai prioritas di atas keuntungan duniawi yang sementara.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.