Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3573 tentang Tiga jenis hakim dan balasannya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jabatan hakim (qadhi) adalah amanah yang sangat berat. Dari tiga golongan hakim, hanya satu yang selamat dan masuk surga, yaitu yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan perkara sesuai kebenaran itu. Dua golongan lainnya masuk neraka: yang tahu kebenaran tetapi menyimpang (zalim) dalam putusannya, dan yang memutuskan perkara tanpa ilmu (dalam kebodohan).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Abu Dawud no. 3573, Kitab al-Aqdhiyah (Hukum), dari sahabat Buraidah bin al-Hashib radhiyallahu 'anhu. Abu Dawud sendiri menegaskan bahwa riwayat Ibnu Buraidah ini adalah yang paling sahih dalam bab ini.

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Terjemah ringkas: "Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kalian menetapkan dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepada kalian. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat."

QS. Shad [38]: 26

يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ

Terjemah ringkas: "Wahai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah di bumi, maka putuskanlah perkara di antara manusia dengan benar, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu yang akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang tersesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan."

Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan keutamaan dan bahaya jabatan qadha. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas syarat-syarat hakim dan ancaman bagi yang memutuskan tanpa ilmu. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya tentang hukum (seperti I'lam al-Muwaqqi'in) menegaskan bahwa qadha adalah amanah besar yang menuntut ilmu dan keadilan. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam mengingatkan bahwa amal bergantung pada ilmu, dan beramal tanpa ilmu adalah jalan kebinasaan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini membagi hakim menjadi tiga golongan:

Pertama: Hakim yang selamat (di surga). Yaitu orang yang mengetahui kebenaran (ilmu) lalu memutuskan sesuai kebenaran itu (amal). Ia menggabungkan dua hal: ilmu dan keadilan. Inilah hakim yang memenuhi perintah Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 58 dan QS. Shad [38]: 26. Ibn Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa keadilan dalam hukum hanya bisa tegak dengan ilmu yang benar dan niat yang ikhlas, bukan mengikuti hawa nafsu.

Kedua: Hakim yang tahu kebenaran tetapi menyimpang. Ia berilmu, namun dalam memutuskan ia berpihak, menerima suap, atau mengikuti hawa nafsu. Ini adalah kezaliman yang paling berat karena dilakukan dengan kesadaran. Ibn Rajab al-Hanbali menyebut bahwa orang yang berbuat zalim dengan ilmu lebih besar dosanya daripada yang zalim karena kebodohan, sebab ia melanggar setelah mengetahui.

Ketiga: Hakim yang memutuskan tanpa ilmu. Ia memutuskan perkara dalam keadaan bodoh — tidak memahami dalil, tidak menguasai kaidah, atau tidak mau belajar. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menegaskan bahwa memutuskan perkara tanpa ilmu adalah dosa besar, karena ia menempatkan dirinya pada kedudukan yang bukan haknya, dan akibatnya bisa menzalimi orang lain tanpa sadar.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Ibn Qayyim membahas apakah hadits ini berlaku umum untuk semua pemutus perkara atau khusus bagi yang menjabat qadha resmi. Namun kesimpulannya, maknanya mencakup siapa saja yang memutuskan perkara di antara manusia — baik hakim resmi, mufti, maupun orang yang memberi fatwa — karena semuanya menetapkan hukum. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang mencakup semua pemutus hukum, karena keumuman lafaz "al-qudhah" (para hakim/pemutus) dan karena peringatan dalam ayat-ayat di atas bersifat umum.

Catatan penting: Hadits ini tidak berarti bahwa semua hakim masuk neraka, tetapi menunjukkan beratnya tanggung jawab dan sedikitnya yang selamat kecuali dengan ilmu dan keadilan. Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat tentang sikapnya, sangat berhati-hati dan bahkan menolak jabatan qadha karena takut tergelincir.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sebagian salaf sangat takut terhadap jabatan hakim. Ibn al-Mubarak dan Fudail bin 'Iyadh dikenal sebagai orang yang zuhud dan wara', dan mereka memperingatkan murid-muridnya agar tidak tergesa-gesa menerima jabatan qadha kecuali jika benar-benar mampu menegakkan keadilan dengan ilmu. Sufyan ats-Tsauri pernah menyatakan kehati-hatiannya terhadap jabatan ini karena besarnya amanah. Hikmahnya: jabatan bukanlah kehormatan, melainkan ujian; yang selamat hanyalah yang membawa ilmu dan keadilan.

Kesimpulan Praktis

  1. Belajar sebelum memutuskan. Jangan memberi fatwa atau keputusan dalam perkara agama tanpa ilmu yang memadai.
  2. Adil dan ikhlas. Jika diberi amanah memutuskan, putuskanlah dengan kebenaran, bukan karena hubungan, tekanan, atau keuntungan.
  3. Takut kepada Allah dalam amanah. Jabatan qadha dan fatwa adalah amanah berat; menyadari hal ini membuat seseorang berhati-hati.
  4. Rujuk kepada ulama. Jika tidak menguasai suatu perkara, tanyakan kepada ahlinya dan jangan memaksakan diri.
  5. Perbanyak doa dan muhasabah. Memohon kepada Allah agar dijauhkan dari kezaliman dan kebodohan dalam menetapkan hukum.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?