Bab Tentang Penghasilan Para Budak Perempuan
حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، - يَعْنِي ابْنَ هُرَيْرٍ - عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، رَافِعٍ - هُوَ ابْنُ خَدِيجٍ - قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ كَسْبِ الأَمَةِ حَتَّى يُعْلَمَ مِنْ أَيْنَ هُوَ .
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih, telah menceritakan kepada kami Ibn Abi Fudayk, dari Ubaidillah, - yaitu Ibn Hurairah - dari ayahnya, dari kakeknya, Rafi' - ia adalah putra Khadijah - berkata: Rasulullah (ﷺ) melarang penghasilan budak perempuan hingga diketahui dari mana asalnya.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
