Bab Apa yang Menjadi Kewajiban Imam Terhadap Rakyat dan Penghalang Darinya
Hasan oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسِ بْنِ الْحَدَثَانِ، قَالَ ذَكَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَوْمًا الْفَىْءَ فَقَالَ مَا أَنَا بِأَحَقَّ، بِهَذَا الْفَىْءِ مِنْكُمْ وَمَا أَحَدٌ مِنَّا بِأَحَقَّ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ أَنَّا عَلَى مَنَازِلِنَا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَسْمِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَالرَّجُلُ وَقِدَمُهُ وَالرَّجُلُ وَبَلاَؤُهُ وَالرَّجُلُ وَعِيَالُهُ وَالرَّجُلُ وَحَاجَتُهُ .
Telah menceritakan kepada kami Al-Nufaili, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salamah, dari Muhammad bin Ishaq, dari Muhammad bin Amr bin Atha, dari Malik bin Aws bin Al-Hadthan, ia berkata: Suatu hari Umar bin Al-Khattab menyebutkan harta rampasan perang dan berkata: "Aku tidak lebih berhak atas harta rampasan perang ini daripada kalian; dan tidak ada di antara kita yang lebih berhak atasnya daripada yang lain, kecuali kita menduduki posisi yang ditetapkan oleh Kitab Allah, Yang Maha Agung dan Mulia, dan pembagian yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ, orang-orang diatur sesuai dengan urutan mereka dalam menerima Islam, kesulitan yang mereka alami, anak-anak yang mereka miliki, dan kebutuhan mereka.