Bab Tentang Orang yang Berbekam Saat Puasa
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ، وَعَبْدُ الرَّزَّاقِ، ح وَحَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، - يَعْنِي ابْنَ إِبْرَاهِيمَ - عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي مَكْحُولٌ، أَنَّ شَيْخًا، مِنَ الْحَىِّ - قَالَ عُثْمَانُ فِي حَدِيثِهِ مُصَدَّقٌ - أَخْبَرَهُ أَنَّ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ " .
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr, dan Abdul Razak, dan telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Ismail - yaitu Ibn Ibrahim - dari Ibn Jurayj, telah memberitahukan kepadaku Makhul, bahwa seorang syekh dari kalangan Bani Hasyim - Utsman berkata dalam haditsnya: 'Diterima' - telah memberitahukan kepadanya bahwa Thawban, pelayan Rasulullah ﷺ, telah memberitahukan kepadaku bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Orang yang berbekam dan orang yang dibekam membatalkan puasa mereka."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
