Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Orang yang berbekam dan yang dibekam telah berbuka (batal puasanya)." Namun para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini. Sebagian memahaminya sebagai batalnya puasa secara hakiki, sebagian memahaminya sebagai batalnya pahala (bukan batal puasa), dan sebagian memahaminya sebagai larangan berbekam saat puasa karena dikhawatirkan melemahkan orang yang berpuasa. Pendapat yang paling kuat menurut jumhur ulama adalah bahwa berbekam tidak membatalkan puasa secara hakiki, tetapi makruh jika dikhawatirkan melemahkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 187
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Terjemahan: "Dan makanlah serta minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."
Ayat ini menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa adalah makan, minum, dan hal-hal yang masuk ke dalam tubuh — bukan sekadar mengeluarkan darah.
Hadits terkait:
Hadits dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, beliau berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ احْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
"Bahwa Nabi ﷺ berbekam sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah berbekam saat berpuasa, yang menjadi dalil bahwa berbekam tidak membatalkan puasa.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal — beliau meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya dan berpendapat bahwa berbekam membatalkan puasa (pendapat beliau yang masyhur).
- Imam asy-Syafi'i — berpendapat bahwa berbekam tidak membatalkan puasa, dan beliau mengompromikan antara hadits "afthara al-hajim wal mahjum" dengan hadits Ibnu Abbas tentang Nabi ﷺ berbekam saat puasa.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari — menjelaskan perbedaan pendapat ini secara panjang lebar dan menguatkan bahwa hadits "afthara" dipahami sebagai batalnya pahala atau berlaku bagi kondisi tertentu.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim — menyebutkan bahwa jumhur ulama (Malik, Syafi'i, dan mayoritas) berpendapat berbekam tidak membatalkan puasa.
- Syeikh al-Albani — menguatkan pendapat bahwa berbekam tidak membatalkan puasa, dan hadits "afthara al-hajim wal mahjum" dianggap mansukh (dihapus hukumnya) atau dipahami sebagai batalnya pahala.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa:
Kata "أَفْطَرَ" (afthara) secara bahasa berarti "telah berbuka" atau "telah batal puasanya." Kata "الْحَاجِمُ" (al-hajim) berarti orang yang melakukan bekam (mengeluarkan darah), dan "الْمَحْجُومُ" (al-mahjum) berarti orang yang dibekam (yang darahnya dikeluarkan).
Perbedaan pendapat ulama:
Pendapat pertama: Berbekam membatalkan puasa secara hakiki.
Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur, juga pendapat Ishaq bin Rahuyah, dan sebagian ulama. Mereka berdalil dengan zahir hadits Thawban ini. Imam Ahmad bahkan berpendapat bahwa orang yang berbekam saat puasa wajib mengqadha puasanya.
Pendapat kedua: Berbekam tidak membatalkan puasa, tetapi makruh jika melemahkan.
Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan jumhur ulama. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ berbekam saat berpuasa. Mereka memahami hadits "afthara al-hajim wal mahjum" sebagai:
- Batalnya pahala puasa, bukan batalnya puasa secara hakiki, atau
- Berlaku bagi orang yang berbekam lalu memakan darah yang keluar (secara tidak sengaja), atau
- Hadits ini mansukh (dihapus) dengan hadits Ibnu Abbas.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah berbekam tidak membatalkan puasa, karena hadits Ibnu Abbas lebih kuat sanadnya dan lebih jelas dalilnya. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama mengompromikan: hadits "afthara" berlaku bagi orang yang berbekam dan menjadi lemah sehingga perlu berbuka, atau berlaku bagi orang yang berbekam dengan sengaja memasukkan darah ke dalam tubuhnya.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim berkata: "Jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan ulama setelah mereka berpendapat bahwa berbekam tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat Malik, asy-Syafi'i, dan mayoritas ulama."
Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menguatkan bahwa hadits "afthara al-hajim wal mahjum" adalah hadits yang shahih secara sanad, tetapi maknanya dipahami sebagai batalnya pahala atau berlaku pada kondisi tertentu, bukan batalnya puasa secara mutlak. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini tidak bisa dijadikan dalil untuk membatalkan puasa secara hakiki karena bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas yang lebih kuat.
Kesimpulan ilmiah:
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Imam asy-Syafi'i, Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Syeikh al-Albani — adalah bahwa berbekam tidak membatalkan puasa. Namun, jika seseorang yang berpuasa merasa lemah dan khawatir puasanya terganggu, maka sebaiknya ia meninggalkan bekam saat puasa, berdasarkan hadits "afthara al-hajim wal mahjum" sebagai bentuk kehati-hatian.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas رضي الله عنهما pernah ditanya tentang orang yang berbekam saat puasa. Beliau menjawab: "Nabi ﷺ pernah berbekam saat beliau berpuasa." (HR. Al-Bukhari). Ini menunjukkan bahwa praktik berbekam saat puasa pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ sendiri, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan puasa.
Imam asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menyebutkan bahwa beliau pernah mendengar Sufyan bin 'Uyainah berkata: "Hadits Ibnu Abbas tentang Nabi ﷺ berbekam saat puasa adalah hadits yang paling jelas dalam masalah ini." Imam asy-Syafi'i kemudian menguatkan pendapat bahwa berbekam tidak membatalkan puasa.
Imam Ahmad bin Hanbal — meskipun beliau berpendapat bahwa berbekam membatalkan puasa — tetap meriwayatkan hadits Ibnu Abbas dalam Musnad-nya, menunjukkan bahwa beliau mengetahui adanya dalil yang bertentangan, namun beliau memilih pendapat yang lebih hati-hati.
Kesimpulan Praktis
- Berbekam saat puasa tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang paling kuat (jumhur ulama: Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Syeikh al-Albani).
- Jika seseorang khawatir lemah saat berbekam dan puasanya terganggu, sebaiknya ia menunda bekam hingga setelah berbuka, sebagai bentuk kehati-hatian.
- Jika seseorang berbekam dan tidak merasa lemah, puasanya tetap sah dan tidak perlu mengqadha.
- Bagi yang mengikuti pendapat Imam Ahmad (berbekam membatalkan puasa), maka ia wajib mengqadha puasanya sebagai bentuk kehati-hatian.
- Jangan saling mencela antara yang berpendapat berbeda, karena perbedaan ini adalah perbedaan ijtihad yang sudah ada sejak masa salaf.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.