Bab Jika Hilal Terlihat di Suatu Kota Sebelum Kota Lainnya pada Malam Hari
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana ubaydu allahi ibnu muadzin, haddatsani abi, haddatsana alasyatsu, ani alhasanifi rajulin kana bimishrin mina alamshari fashama yawma alitsnayni wasyahida rajulani annahuma raaya alhilala laylaha alahadi faqala la yaqdhi dzalika alyawma arrajulu wala ahlu mishrihi ila an yalamu anna ahla mishrin min amshari almuslimina qad shamu yawma alahadi fayaqdhunahu.
Al-Hasan berkata tentang seorang yang berada di suatu kota. Dia berpuasa pada hari Senin, dan dua orang bersaksi bahwa mereka telah melihat bulan pada malam hari Ahad. Dia berkata: Orang itu dan penduduk kotanya tidak boleh berpuasa sebagai tebusan kecuali mereka mengetahui (dengan pasti) bahwa penduduk kota tertentu dari kaum Muslim telah berpuasa pada hari Ahad. Dalam hal itu, mereka harus berpuasa sebagai tebusan.