Bab Larangan Memotong Pohon di Madinah
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana utsmanu ibnu abi syaybaha, haddatsana yazidu ibnu haruna, akhbarana abnu abi dzibin, an shalihin, mawla attawamahi an mawlan, lisadin anna sadan, wajada abidan min abidi almadinahi yaqthauna min syajari almadinahi faakhadza mataahum waqala - yani limawaalyhim - samitu rasula allahi yanha an yuqthaa min syajari almadinahi syaun waqala " man qathaa minhu syayan faliman akhadzahu salabuhu ".
Seorang mawla Sa’ad berkata, "Sa’ad menemukan beberapa budak dari budak Madinah memotong pohon-pohon di Madinah." Maka, ia mengambil barang-barang mereka dan berkata kepada tuan mereka, "Saya mendengar Rasulullah ﷺ melarang memotong pohon-pohon di Madinah." Ia berkata, "Jika ada yang memotong salah satu dari pohon tersebut, maka apa yang diambil darinya adalah milik orang yang menyita."