Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab dan hukum ketika seseorang menemukan barang temuan (luqathah): hendaklah ia menghadirkan saksi yang adil, tidak menyembunyikan atau menutupinya, lalu mengumumkannya. Jika pemiliknya datang, wajib dikembalikan; jika tidak ditemukan setelah diumumkan sesuai ketentuan, maka barang itu menjadi harta yang Allah berikan kepada orang yang menemukannya dengan syarat-syarat tertentu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Luqathah, no. 1709, dari sahabat Iyadh bin Himar رضي الله عنه. Sanadnya: Musaddad dan Musa bin Isma'il → Khalid (Al-Haddha') → Abu Al-'Ala' → Mutharrif bin Abdullah → Iyadh bin Himar.
Teks hadits:
عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ، وَلَا يَكْتُمْ وَلَا يُغَيِّبْ، فَإِنْ وَجَدَ صَاحِبَهَا فَلْيَرُدَّهَا عَلَيْهِ، وَإِلَّا فَهُوَ مَالُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ»
Terjemahan: "Barangsiapa menemukan luqathah, hendaklah ia menghadirkan seorang saksi yang adil atau dua orang saksi yang adil, dan janganlah ia menyembunyikan atau menutupinya. Jika ia menemukan pemiliknya, hendaklah ia mengembalikannya kepadanya; jika tidak, maka itu adalah harta Allah عز وجل yang Dia berikan kepada siapa yang Dia kehendaki."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keadilan saksi:
QS. Al-Baqarah [2]: 282
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ
Terjemahan: "Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi."
Penjelasan Rinci
Imam Abu Dawud memasukkan hadits ini dalam Kitab Luqathah, yaitu bab tentang barang temuan. Hadits ini mengandung beberapa hukum penting:
Pertama: Perintah menghadirkan saksi. Nabi ﷺ memerintahkan orang yang menemukan barang agar menghadirkan saksi yang adil. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa persaksian di sini berfungsi menjaga amanah dan mencegah perselisihan di kemudian hari, agar tidak ada tuduhan bahwa ia menyembunyikan atau mengubah barang tersebut. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hikmah persaksian adalah menutup pintu perselisihan dan menjaga kejujuran.
Kedua: Larangan menyembunyikan (لَا يَكْتُمْ وَلَا يُغَيِّبْ). Maksudnya, orang yang menemukan tidak boleh menyembunyikan barang itu dari pengumuman, tidak boleh menghilangkannya dari pandangan orang, dan tidak boleh berpura-pura tidak tahu. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup larangan menyembunyikan barang temuan dari upaya mencari pemiliknya.
Ketiga: Mengembalikan kepada pemilik jika ditemukan. Ini adalah kewajiban utama. Ibn Katsir dalam tafsirnya menegaskan bahwa mengembalikan amanah adalah perintah agama yang tidak boleh dilalaikan.
Keempat: Jika pemilik tidak ditemukan. Maka barang itu menjadi "مال الله" — harta Allah — yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki. Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ini menunjukkan bahwa barang temuan setelah diumumkan sesuai syariat dan tidak ditemukan pemiliknya, boleh dimanfaatkan oleh penemunya, dan itu menjadi rezeki dari Allah.
Perbedaan pendapat ulama daftar: Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa luqathah harus diumumkan selama satu tahun (berdasarkan hadits lain yang shahih), kemudian setelah itu boleh dimiliki dengan syarat jika pemilik datang maka wajib mengganti atau mengembalikan. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memiliki rincian tersendiri tentang jenis barang (harta besar atau kecil). Namun hadits Iyadh bin Himar ini menegaskan prinsip umum: persaksian, larangan menyembunyikan, pengembalian kepada pemilik, dan kepemilikan setelahnya jika tidak ditemukan.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah: wajib menghadirkan saksi, mengumumkan sesuai ketentuan syariat, mengembalikan jika pemilik datang, dan boleh memanfaatkan jika tidak ditemukan setelah pengumuman yang sah — sebagaimana dipahami oleh Ibn Qayyim, Ibnu Hajar, dan as-Sa'di.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Iyadh bin Himar رضي الله عنه, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang dikenal kejujurannya. Suatu ketika Nabi ﷺ menyampaikan hadits ini di hadapan para sahabat sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Al-Hasan al-Bashri pernah menuturkan bahwa para salaf sangat berhati-hati dalam urusan luqathah, sampai-sampai salah seorang dari mereka berkata: "Aku lebih suka meninggalkan barang temuan daripada mengambilnya, karena aku takut tidak mampu menunaikan haknya." Ini menunjukkan betapa besar perhatian salaf terhadap amanah dan kejujuran.
Kesimpulan Praktis
- Jika menemukan barang: hadirkan saksi yang adil, catat ciri-cirinya, dan jangan menyembunyikannya.
- Umumkan barang temuan sesuai ketentuan syariat (di tempat ditemukan, diumumkan secara luas) untuk mencari pemiliknya.
- Jika pemilik datang: wajib mengembalikan dengan jujur, tanpa syarat imbalan.
- Jika tidak ditemukan setelah pengumuman yang sah: boleh memanfaatkannya sebagai rezeki dari Allah, namun jika suatu saat pemilik asli datang, tetap wajib mengembalikan atau menggantinya.
- Jaga amanah dalam segala hal, karena harta temuan adalah ujian kejujuran.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.