Bab Zakat untuk Ternak
Hasan oleh Al-Albani
haddatsana muhammadu ibnu asshabbahi albazzazu, haddatsana syarikun, an utsmana ibni abi zuraha, an abi layla alkindiyyi, an suwaydi ibni ghafalaha, qala atana mushaddiqu annabiyyi faakhadztu biyadihi waqaratu fi ahdihi " la yujmau bayna muftariqin wala yufarraqu bayna mujtamiin khasyyaha asshadaqahi ". walam yadzkur " radhia labanin ".
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash-Shabbah Al-Bazzaz, telah menceritakan kepada kami Syariq, dari Utsman bin Abi Zur'ah, dari Abu Layla Al-Kindi, dari Suwaid bin Ghaflah, ia berkata: "Telah datang kepada kami petugas zakat Nabi ﷺ. Saya memegang tangannya dan membaca dalam dokumen bahwa barang-barang tidak boleh digabungkan dan tidak boleh dipisahkan karena takut zakat. Tidak ada penyebutan tentang hewan menyusui dalam hadits ini."