Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1580 tentang Zakat ternak dan aturan penggabungan harta

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan salah satu prinsip penting dalam pengambilan zakat, yaitu larangan menggabungkan harta yang terpisah dan larangan memisahkan harta yang berkumpul, dengan tujuan agar zakat yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan syariat dan tidak merugikan pemilik harta maupun orang miskin. Ini adalah kaidah yang diajarkan Nabi ﷺ kepada para petugas zakat agar berlaku adil dan tidak curang dalam menghitung kewajiban zakat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Zakat untuk Ternak, no. 1580. Teks haditsnya:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ الْبَزَّازُ، حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي زُرْعَةَ، عَنْ أَبِي لَيْلَى الْكِنْدِيِّ، عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفْلَةَ، قَالَ: أَتَانَا مُصَدِّقُ النَّبِيِّ ﷺ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَقَرَأْتُ فِي عَهْدِهِ: "لَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُفْتَرِقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ". وَلَمْ يَذْكُرْ "رَاضِعَ لَبَنٍ".

Makna ringkas: "Tidak boleh digabungkan antara harta yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara harta yang berkumpul karena takut (menambah atau mengurangi) zakat."

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Meskipun hadits ini berdiri sendiri, prinsip keadilan dalam zakat selaras dengan firman Allah ﷻ:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah [9]: 103)

Penjelasan Ulama:

Imam Asy-Syafi'i dan para ulama fiqih lainnya menjelaskan bahwa kaidah ini adalah bagian dari ketentuan zakat yang bertujuan menjaga hak-hak mustahik dan muzakki. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa larangan ini berlaku bagi pemilik harta dan petugas zakat, agar keduanya tidak melakukan manipulasi untuk mengurangi atau menambah kewajiban zakat.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa kaidah "لا يجمع بين مفترق ولا يفرق بين مجتمع" (tidak digabungkan yang terpisah dan tidak dipisahkan yang berkumpul) memiliki dua sisi:

Pertama: Larangan menggabungkan harta yang terpisah (لا يجمع بين مفترق)

Ini terjadi ketika dua orang atau lebih memiliki harta yang masing-masing berada di bawah nishab (batas minimal wajib zakat), lalu mereka menggabungkannya agar mencapai nishab sehingga wajib zakat. Contohnya: dua orang masing-masing memiliki 30 ekor kambing (nishab kambing adalah 40 ekor), lalu mereka menggabungkan ternak mereka menjadi 60 ekor agar wajib zakat. Ini dilarang karena memberatkan pemilik harta.

Kedua: Larangan memisahkan harta yang berkumpul (لا يفرق بين مجتمع)

Ini terjadi ketika harta yang sudah mencapai nishab dipisahkan oleh pemiliknya agar tidak mencapai nishab, sehingga terhindar dari kewajiban zakat. Contohnya: seseorang memiliki 40 ekor kambing (sudah wajib zakat), lalu ia memisahkan ternaknya menjadi dua kelompok yang masing-masing di bawah nishab agar tidak wajib zakat. Ini dilarang karena merugikan orang miskin yang berhak menerima zakat.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa kaidah ini adalah bagian dari ta'lil (penjelasan alasan hukum) yang diajarkan Nabi ﷺ kepada para petugas zakat. Tujuannya adalah agar zakat diambil sesuai dengan ketentuan syariat tanpa ada kecurangan dari kedua belah pihak.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir-nya menekankan bahwa zakat adalah ibadah yang memiliki dimensi sosial. Oleh karena itu, keadilan dalam pengambilannya adalah keniscayaan agar tidak ada pihak yang terzalimi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Suwaid bin Ghaflah — seorang tabi'in yang mulia — ketika petugas zakat datang ke daerahnya, ia memegang tangan petugas tersebut dan membaca surat resmi dari Nabi ﷺ. Dalam surat itu tertulis larangan menggabungkan dan memisahkan harta karena takut zakat. Suwaid ingin memastikan bahwa petugas zakat benar-benar memahami aturan ini dan berlaku adil kepada masyarakat.

Kisah ini menunjukkan semangat para sahabat dan tabi'in dalam menjaga keadilan zakat. Mereka tidak hanya pasif menerima aturan, tetapi juga aktif memastikan pelaksanaannya sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ. Ini adalah teladan bagi kita untuk peduli terhadap ketepatan ibadah, baik yang bersifat pribadi maupun sosial.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan curang dalam zakat — baik dengan menggabungkan harta agar wajib zakat, maupun memisahkan harta agar terhindar dari zakat.
  2. Zakat adalah hak orang miskin — jangan sampai kita menghalangi hak mereka dengan cara-cara yang tidak dibenarkan syariat.
  3. Pelajari aturan zakat sebelum menunaikannya — agar ibadah kita sah dan diterima Allah ﷻ.
  4. Jadilah pribadi yang adil — baik sebagai pemberi zakat maupun sebagai petugas yang mengelola zakat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.