Bab tentang Zakat Ternak
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ الْوَاسِطِيُّ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ، بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ قَالَ " فَإِنْ لَمْ تَكُنِ ابْنَةُ مَخَاضٍ فَابْنُ لَبُونٍ " . وَلَمْ يَذْكُرْ كَلاَمَ الزُّهْرِيِّ .
Oleh karena itu, tradisi tersebut juga telah diriwayatkan oleh Sufyan bin Husain melalui sanad yang berbeda dan dengan makna yang sama. Versi ini menambahkan, “Jika tidak ada unta betina yang berusia dua tahun, maka unta betina yang berusia tiga tahun harus diberikan.” Ini tidak menyebutkan kata-kata Al Zuhri.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
