Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1569 tentang Zakat ternak dan ketentuan penggantinya jika tidak ada

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan adalah bagian dari hadits panjang tentang kewajiban zakat unta yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ. Inti dari tambahan riwayat ini adalah menjelaskan hukum ketika seseorang wajib mengeluarkan zakat unta berupa bintu makhadh (unta betina berumur 2 tahun), tetapi ia tidak memilikinya. Maka ia boleh menggantinya dengan ibnu labun (unta jantan berumur 3 tahun). Ini adalah keringanan dan keadilan dalam syariat agar zakat tidak memberatkan pemilik harta.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini merupakan bagian dari hadits Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu yang panjang tentang zakat unta, kambing, dan sapi. Riwayat lengkapnya terdapat dalam Sunan Abu Dawud dan juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari secara ringkas.

Teks hadits yang Anda cantumkan adalah tambahan dari riwayat Sufyan bin Husain yang berbunyi:

فَإِنْ لَمْ تَكُنِ ابْنَةُ مَخَاضٍ فَابْنُ لَبُونٍ

"Jika tidak ada bintu makhadh, maka (berikanlah) ibnu labun."

Makna istilah:

  • Bintu makhadh: unta betina yang telah berumur 2 tahun dan memasuki tahun ke-3.
  • Ibnu labun: unta jantan yang telah berumur 3 tahun dan memasuki tahun ke-4.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an tentang perintah zakat secara umum:

QS. At-Taubah [9]: 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Kaitan dengan ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib, Al-Hasan al-Bashri, dan Qatadah membahas rincian zakat unta ini dalam kitab-kitab fiqih mereka. Imam Abu Dawud sendiri membawakan hadits ini dalam bab khusus zakat ternak untuk menunjukkan hukum penggantian jenis unta dalam zakat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah bagian dari surat Rasulullah ﷺ yang dikirim kepada Amil zakat, dan diriwayatkan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat yang panjang, disebutkan ketentuan zakat unta secara bertingkat:

  • Jika jumlah unta 5-9 ekor, zakatnya 1 kambing.
  • Jika 10-14 ekor, zakatnya 2 kambing.
  • Jika 25-35 ekor, zakatnya 1 bintu makhadh (unta betina umur 2 tahun).
  • Jika tidak ada bintu makhadh, maka diganti dengan ibnu labun (unta jantan umur 3 tahun).

Pendapat ulama tentang penggantian ini:

  1. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika seseorang wajib mengeluarkan bintu makhadh tetapi tidak memilikinya, maka ia wajib mengeluarkan ibnu labun. Jika ia tidak memiliki keduanya, maka ia membeli atau menilai harganya.
  2. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang terpenting adalah nilai/nilai harta yang setara, bukan jenisnya secara kaku. Namun dalam kasus ini, beliau juga membolehkan penggantian dengan unta lain yang nilainya setara.
  3. Imam Malik berpendapat bahwa penggantian ini dibolehkan dengan syarat unta pengganti memiliki nilai yang setara atau lebih baik.

Hikmah dari ketentuan ini:

  • Syariat tidak memberatkan pemilik harta dengan kewajiban yang di luar kemampuannya.
  • Zakat tetap bisa ditunaikan meskipun jenis unta yang diminta tidak tersedia.
  • Ada keadilan antara kewajiban hamba dan kemudahan dalam menunaikannya.

Catatan penting dari riwayat ini:

Dalam riwayat Sufyan bin Husain, tidak disebutkan perkataan Az-Zuhri yang biasanya menjelaskan hukum tambahan. Ini menunjukkan bahwa para perawi hadits sangat teliti dalam menyampaikan redaksi, dan perbedaan redaksi ini tidak mengubah hukum asal.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu ketika menjadi khalifah, beliau menulis surat kepada para amil zakat yang berisi ketentuan-ketentuan zakat ini. Surat tersebut beliau tulis berdasarkan apa yang beliau dengar langsung dari Rasulullah ﷺ.

Ketika surat itu sampai kepada para sahabat yang menjadi amil, mereka menjalankannya dengan penuh kehati-hatian. Mereka tidak menambah atau mengurangi, karena mereka tahu bahwa zakat adalah hak Allah yang harus ditunaikan dengan benar.

Suatu ketika, ada seorang pemilik unta yang tidak memiliki bintu makhadh tetapi memiliki ibnu labun. Maka amil zakat menerima ibnu labun tersebut sebagai pengganti, sesuai dengan petunjuk Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kondisi nyata masyarakat.

Hikmah: Zakat bukanlah beban, melainkan pembersih harta. Syariat memberi kelonggaran selama tujuannya tercapai, yaitu membantu fakir miskin dan membersihkan harta.

Kesimpulan Praktis

  1. Zakat unta memiliki ketentuan yang rinci dan bertingkat sesuai jumlah kepemilikan.
  2. Jika jenis unta yang diwajibkan tidak dimiliki, maka boleh diganti dengan jenis lain yang setara nilainya, seperti ibnu labun menggantikan bintu makhadh.
  3. Syariat memberikan kemudahan dan tidak memberatkan, selama nilai dan tujuan zakat tetap tercapai.
  4. Kita harus menunaikan zakat dengan benar dan penuh keikhlasan, karena zakat adalah rukun Islam yang agung.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.