Bab Jika Seorang Masuk Ketika Imam Berkhotbah
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنِ الْوَلِيدِ أَبِي بِشْرٍ، عَنْ طَلْحَةَ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يُحَدِّثُ أَنَّ سُلَيْكًا، جَاءَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ زَادَ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ قَالَ " إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَتَجَوَّزُ فِيهِمَا " .
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, dari Said, dari Al-Walid Abu Bishr, dari Thalhah, bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah menceritakan bahwa Sulek datang dan menyebutkan hal yang serupa, kemudian ia (Nabi) berpaling kepada orang-orang dan berkata: "Jika salah seorang di antara kalian datang (pada hari Jumat) sementara imam sedang berkhotbah, maka hendaklah ia shalat dua rakaat dan memperpendeknya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
