Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1117 tentang Shalat dua rakaat ringkas saat imam berkhotbah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama bahwa siapa pun yang masuk masjid pada hari Jumat ketika khatib sudah naik mimbar dan sedang berkhutbah, ia tetap disunnahkan untuk shalat tahiyatul masjid dua rakaat dengan ringkas (tidak memanjangkan bacaan). Perintah ini bersifat umum, tidak terkecuali bagi orang yang datang saat khutbah berlangsung. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, serta menjadi pegangan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1117:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنِ الْوَلِيدِ أَبِي بِشْرٍ، عَنْ طَلْحَةَ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يُحَدِّثُ أَنَّ سُلَيْكًا، جَاءَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ زَادَ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ قَالَ " إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَتَجَوَّزُ فِيهِمَا "

Makna hadits: "Jika salah seorang di antara kalian datang (pada hari Jumat) sementara imam sedang berkhotbah, maka hendaklah ia shalat dua rakaat dan memperpendeknya."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, kisahnya lebih lengkap: Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jumat ketika Nabi ﷺ sedang berkhutbah, lalu ia langsung duduk. Nabi ﷺ bertanya, "Apakah engkau shalat dua rakaat?" Ia menjawab, "Belum." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Berdirilah dan shalatlah dua rakaat." (HR. Al-Bukhari no. 930, Muslim no. 875).

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menyebutkan bahwa orang yang masuk masjid saat khutbah Jumat tetap shalat dua rakaat ringan, berdasarkan perintah Nabi ﷺ yang bersifat umum.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, dan ini diriwayatkan oleh murid-muridnya seperti Al-Khallal dalam Al-Jami'.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (2/394) menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan perintah shalat tahiyatul masjid meskipun khatib sedang berkhutbah, dan ini adalah pendapat jumhur.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat tahiyatul masjid ketika khatib sedang berkhutbah:

  1. Pendapat Jumhur (mayoritas ulama): Tetap disunnahkan shalat dua rakaat. Ini adalah pendapat Sa'id bin Al-Musayyib, Atha' bin Abi Rabah, Al-Hasan Al-Bashri, dan mayoritas ulama Madinah. Mereka berdalil dengan hadits Sulaik ini yang bersifat perintah langsung dari Nabi ﷺ. Bahkan dalam riwayat lain, Nabi ﷺ menyuruh Sulaik yang sudah duduk untuk berdiri dan shalat, padahal khutbah sedang berlangsung.
  2. Pendapat yang mengatakan makruh: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika khutbah sudah dimulai, maka tidak shalat tahiyatul masjid, karena mendengarkan khutbah lebih utama. Namun pendapat ini dilemahkan oleh jumhur karena perintah Nabi ﷺ kepada Sulaik lebih kuat dan bersifat eksplisit.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zad Al-Ma'ad (1/427) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Sulaik untuk shalat dua rakaat meskipun beliau sedang berkhutbah. Ini menunjukkan bahwa shalat tahiyatul masjid tidak gugur karena khutbah, dan perintah ini bersifat umum untuk semua orang yang masuk masjid.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' (4/505) menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil bagi madzhab Syafi'i bahwa orang yang masuk masjid saat khutbah tetap shalat dua rakaat ringan, dan ini juga pendapat mayoritas ulama salaf.

Adapun makna "يَتَجَوَّزُ فِيهِمَا" (memperpendek keduanya) adalah mempersingkat bacaan dan gerakan, tidak memanjangkan ruku' dan sujud, agar tidak terlalu lama menyibukkan diri dari mendengarkan khutbah. Ini menunjukkan keseimbangan antara menunaikan sunnah tahiyatul masjid dan kewajiban mendengarkan khutbah.

Story Telling

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"Pada suatu hari Jumat, datanglah Sulaik Al-Ghathafani ketika Nabi ﷺ sedang berkhutbah. Ia langsung duduk tanpa shalat terlebih dahulu. Maka Nabi ﷺ bertanya kepadanya, 'Apakah engkau telah shalat dua rakaat?' Ia menjawab, 'Belum.' Nabi ﷺ bersabda, 'Berdirilah dan shalatlah dua rakaat.' Lalu Nabi ﷺ bersabda, 'Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua rakaat dan memperpendeknya.'" (HR. Muslim no. 875)

Hikmah dari kisah ini:

Betapa indahnya ajaran Islam yang memperhatikan setiap detail ibadah. Nabi ﷺ tidak membiarkan Sulaik duduk tanpa shalat tahiyatul masjid, meskipun khutbah sedang berlangsung. Ini mengajarkan kita bahwa menghormati masjid dengan shalat tahiyatul masjid adalah sunnah yang tidak gugur, namun tetap dengan cara yang ringkas agar tidak mengganggu kekhusyukan khutbah. Ini juga menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ yang mengajarkan secara langsung kepada para sahabatnya dengan contoh nyata.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang masuk masjid saat khutbah Jumat: Tetap shalat tahiyatul masjid dua rakaat dengan ringkas, tidak memanjangkan bacaan.
  2. Jangan langsung duduk sebelum shalat tahiyatul masjid, karena ini adalah sunnah yang ditekankan.
  3. Perhatikan adab mendengarkan khutbah: Setelah shalat tahiyatul masjid, segera duduk dan fokus mendengarkan khutbah, tidak berbicara atau bermain-main.
  4. Jika imam sudah di mimbar dan khutbah dimulai: Tetap shalat dua rakaat ringan, karena perintah Nabi ﷺ bersifat umum.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi