Shahih oleh Darussalam
Bab Apa yang Menjadi Pelindung dan Apa yang Tidak
seorang wanita dari Banu Makhzum meminjam perhiasan, meminta atas nama orang lain, kemudian dia mengingkari (melakukannya), dan Nabi (ﷺ) memerintahkan agar tangannya dipotong.
Shahih oleh Darussalam
seorang wanita dari Banu Makhzum meminjam perhiasan, meminta atas nama orang lain, kemudian dia mengingkari (melakukannya), dan Nabi (ﷺ) memerintahkan agar tangannya dipotong.
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibn 'Umar bahwa: Rasulullah (ﷺ) memotong (tangan pencuri) untuk sebuah perisai yang harganya tiga Dirham.
Shahih oleh Darussalam
Bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Tangan tidak dipotong dalam peperangan."
Shahih
Nabi ﷺ bersabda, 'Tangan harus dipotong untuk mencuri sesuatu yang bernilai seperempat Dinar atau lebih.'
Shahih oleh Al-Albani
Tangan tidak dipotong karena mengambil buah atau serat pohon kurma.
Shahih oleh Darussalam
Tangan tidak dipotong karena (mencuri) hasil pertanian atau jantung pohon kurma.
Shahih oleh Darussalam
Tangan tidak dipotong karena (mencuri) hasil pertanian atau jantung pohon kurma.
Shahih oleh Darussalam
Tangan tidak dipotong karena (mencuri) hasil pertanian atau jantung pohon kurma.
Shahih oleh Darussalam
Tangan tidak dipotong karena (mencuri) hasil pertanian atau tandan pohon kurma.
Shahih oleh Darussalam
Tangan tidak dipotong karena (mencuri) hasil pertanian atau jantung pohon kurma.
Shahih oleh Darussalam
Tangan tidak dipotong karena (mencuri) hasil pertanian atau jantung pohon kurma.
Shahih oleh Al-Albani
Tangan tidak boleh dipotong selama ekspedisi perang.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada pemotongan tangan untuk (mencuri) hasil pertanian atau tandan kurma.
Shahih oleh Darussalam
"Rasulullah (ﷺ) memotong tangan untuk sebuah perisai yang bernilai tiga Dirham."
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Aisyah: Bahwa Nabi (ﷺ) biasa memotong tangan untuk seperempat Dinar dan lebih dari itu.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa: Rasulullah (ﷺ) memotong (tangan pencuri) karena sebuah perisai yang bernilai tiga dirham.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Anas berkata: "Abu Bakr, semoga Allah meridhoinya, memotong (tangan pencuri) untuk sebuah perisai yang bernilai lima Dirham."
Shahih oleh Darussalam
Anas bin Malik menceritakan bahwa: Sekelompok delapan puluh orang dari 'Ukl datang kepada Nabi (ﷺ), tetapi iklim Madinah tidak cocok untuk mereka dan mereka jatuh sakit. Mereka mengeluh tentang itu kepada Rasulullah (ﷺ)
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Anas berkata: "Delapan puluh orang dari 'Ukl datang kepada Rasulullah (ﷺ)" dan dia (perawi) menyebutkan laporan serupa hingga kata-kata: "Dan dia tidak mengobati (luka-luka mereka) dengan cauterization
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong jika mencuri seharga seperempat dinar atau lebih.