Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 485 hadits
…berkata: "Aku memakaikan minyak wangi kepada Rasulullah (ﷺ) untuk ihramnya ketika beliau memasuki ihram, dan untuk keluarnya dari ihram setelah beliau melempar jumrah Aqabah, sebelum beliau tawaf di Ka'bah."
…seorang lelaki berkata kepadanya: "Tahanlah sebagian fatwa kamu, karena kamu tidak tahu apa yang diperkenalkan oleh Amirul Mukminin dalam ibadah setelah itu." Kemudian ketika aku bertemu dengannya, aku bertanya kepadanya…
Diriwayatkan dari Anas: Bahwa Rasulullah (ﷺ) shalat Zhuhur di Al-Baida', kemudian beliau naik dan mendaki Gunung Al-Baida', dan beliau memulai Talbiyah untuk Haji dan Umrah setelah shalat Zhuhur.
…Salim, dari ayahnya, bahwa: Rasulullah ﷺ menggabungkan Maghrib dan Isya di Muzdalifah dengan satu iqamah, dan beliau tidak melakukan shalat sunnah di antara keduanya atau setelah salah satu dari keduanya.
…berkata: "Aku melihat Rasulullah (ﷺ) melempar jumrah ketika di atas unta sambil berkata: "Wahai manusia, pelajarilah manasik kalian, karena aku tidak tahu apakah aku akan berhaji lagi setelah tahun ini."
…bermalam di Mina, dan membolehkan mereka untuk melempar jumrah pada Hari Kurban, kemudian menggabungkan pelemparan dua hari setelah kurban, sehingga mereka dapat melakukannya pada salah satu dari dua hari tersebut.
…dicabut. Setelah itu aku menikah dengan 'Abdur-Rahman bin Az-Zabir dan yang dimilikinya hanya seperti ujung pakaian.' Rasulullah (ﷺ) tersenyum dan berkata: 'Mungkin kamu ingin kembali kepada Rifa'ah…
…Dia berkata: "Apakah kalian akan terlalu ketat terhadapnya dan tidak memberikan keringanan (terkait dengan 'Iddah)? Surah yang lebih pendek tentang wanita (At-Talaq) diturunkan setelah yang lebih panjang (Al-Baqarah)."'
…dari Umm 'Atiyyah, dari Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa beliau memberikan keringanan kepada wanita yang ditinggal mati suaminya, memperbolehkannya menggunakan Qust dan Azfar saat membersihkan diri setelah haid.
…tidaklah sah. Barangsiapa yang memberikan sesuatu berdasarkan 'Umra atau Ruqba, maka itu adalah milik orang yang diberikannya berdasarkan itu, baik semasa hidupnya maupun setelah kematiannya.' Hanzalah meriwayatkannya dalam bentuk Mursal.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.