Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
…Ayyub, dari Nafi dari Ibn 'Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Kedua pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah atau salah satu dari mereka mengatakan kepada yang lain: 'Tentukanlah…
…belah pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah atau memilih untuk menyelesaikan transaksi.' Atau mungkin Nafi berkata: 'Atau salah satu dari mereka telah berkata kepada yang lain: 'Tentukanlah…
…transaksi, masing-masing dari mereka memiliki pilihan sampai mereka berpisah." Pada kesempatan lain beliau bersabda: "Selama mereka belum berpisah dan salah satu dari mereka belum memberi keputusan kepada yang lain…
Jabir berkata: "Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Seorang penduduk kota tidak boleh menjual untuk penduduk desa. Biarkan orang-orang dan biarkan Allah memberikan rezeki kepada mereka satu sama lain.'"
…dia berkata bahwa Mulamasha berarti ketika seorang pria berkata kepada pria lain: "Aku akan menjualmu pakaianku untuk pakaianmu," dan tidak ada di antara mereka yang melihat pakaian satu sama lain…
…Mas'ud ketika dua orang yang terlibat dalam transaksi datang kepadanya. Salah satu dari mereka berkata: 'Saya membelinya dengan harga sekian', dan yang lainnya berkata: 'Saya menjualnya kepadanya dengan harga…
…pembebasan dengan tuanku, (untuk membeli kebebasan saya) dengan imbalan sembilan Uwqiyah, satu Uwqiyah dibayar setiap tahun; bantulah saya,' dia belum membayar apa pun untuk kontrak pembebasannya.' Aisyah, yang menyukainya dan…
…pergi ke Khaibar, di mana mereka berpisah. Kemudian mereka menemukan salah satu dari mereka terbunuh. Mereka berkata kepada orang-orang yang berada di tanah mereka: 'Kalian telah membunuh teman kami!'…
…melihat seorang lelaki melempar kerikil dan ia berkata: "Jangan melempar kerikil, karena Nabi Allah (ﷺ) melarang melempar kerikil," atau "ia tidak menyukai melempar kerikil." Kahmas (salah satu perawi) tidak yakin.
Diriwayatkan bahwa Ayman berkata: "Nabi (ﷺ) tidak memotong tangan pencuri kecuali untuk nilai sebuah perisai, dan nilai perisai pada waktu itu adalah satu Dinar." (Daif)
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.