Shahih oleh Al-Albani
Bab Apa yang Dikatakan tentang Harta Karun dan Apa yang Ada di Dalamnya
Rikaz adalah harta karun yang terkubur pada masa sebelum Islam.
Shahih oleh Al-Albani
Rikaz adalah harta karun yang terkubur pada masa sebelum Islam.
Shahih
Tidak ada kompensasi bagi seseorang yang terbunuh atau terluka oleh hewan atau jatuh ke dalam sumur, atau karena bekerja di tambang; tetapi khumus adalah wajib atas rikaz.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Luka yang disebabkan oleh hewan tidak ada tanggung jawabnya, dan tambang tidak ada tanggung jawabnya, dan sumur tidak ada tanggung jawabnya, dan Khumus berlaku pada Rikaz."
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Hurairah: bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Luka yang disebabkan oleh hewan tidak ada tanggung jawab, dan sumur tidak ada tanggung jawab, dan tambang tidak ada tanggung jawab, dan khumus dikenakan pada rikaz." (Sa
Shahih oleh Darussalam
“Luka yang disebabkan oleh orang yang tidak berakal tidak ada tanggung jawabnya, dan sumur tidak ada tanggung jawabnya, dan tambang tidak ada tanggung jawabnya, dan khumus dikenakan pada rikaz.”
Shahih oleh Darussalam
Luka yang disebabkan oleh binatang tidak ada tanggung jawab, sumur tidak ada tanggung jawab, tambang tidak ada tanggung jawab, dan khumus wajib atas rikaz.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata: Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Luka yang disebabkan oleh sumur tidak ada tanggung jawabnya, dan hewan tidak ada tanggung jawabnya, dan tambang tidak ada tanggung jawabnya, dan khumus w
Hasan oleh Darussalam
Apa yang ditemukan di jalan yang ramai dilalui atau di desa yang makmur, umumkanlah selama setahun. Jika pemiliknya datang (dan mengambilnya, silakan), jika tidak, maka itu milikmu. Apa yang tidak ditemukan di jalan yang