Shahih oleh Darussalam
Bab Larangan Memakan Hewan Buas
Harta yang diambil dengan paksa (tidak diperbolehkan), setiap predator yang memiliki taring (tidak diperbolehkan), dan setiap hewan yang digunakan untuk latihan menembak (tidak diperbolehkan).
Shahih oleh Darussalam
Harta yang diambil dengan paksa (tidak diperbolehkan), setiap predator yang memiliki taring (tidak diperbolehkan), dan setiap hewan yang digunakan untuk latihan menembak (tidak diperbolehkan).
Shahih oleh Darussalam
Bersihkanlah dengan mencucinya, dan masaklah di dalamnya.
Nabi (ﷺ) melarang memakan burung yang memiliki cakar dan predator yang memiliki taring.
Jika air mencapai jumlah dua Qullah, maka tidak ada yang dapat menjadikannya najis (najis).