Sekitar 477 hadits
…kakeknya, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Perdamaian diperbolehkan di antara kaum Muslim, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Dan kaum Muslim akan terikat pada syarat-syarat mereka…
…ﷺ) bersabda: Jika seseorang memberikan mahar kepada istrinya dua genggam tepung atau kurma, maka dia telah menghalalkannya baginya. Abu Dawud berkata: Hadits ini telah diriwayatkan oleh Abdur Rahman bin Mahdi…
…berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya aku telah melarang kalian dari menggunakan wadah, tetapi wadah tidak menghalalkan sesuatu dan tidak mengharamkannya, dan setiap yang memabukkan adalah haram." Abu 'Eisa berkata: Hadits…
Abu Masud Al-Ansari menceritakan: "Rasulullah (SAW) melarang harga anjing, penghasilan pelacur (dari perzinahan), dan pembayaran yang diberikan kepada dukun."
…orang: 'Barangsiapa di antara kalian yang membawa hewan kurban, maka ia tidak boleh menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan baginya hingga ia menyelesaikan Haji; dan barangsiapa di antara kalian yang tidak…
…Wahai Rasulullah, apa saja dosa besar?" Beliau menjawab: "Ada sembilan." Kemudian beliau menyebutkan maknanya dan menambahkan: "Dan durhaka kepada kedua orang tua Muslim dan menghalalkan rumah suci, kiblat kalian, baik…
Dari Umm Salamah, bahwa Nabi ﷺ jika mengolesi, beliau mulai dengan bagian auratnya dan mengolesinya dengan bahan penghilang rambut, dan istrinya mengolesi sisa tubuhnya.
…Abu Umamah: Bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Sesungguhnya, Allah telah memuliakan aku di atas (para) Nabi" - atau dia berkata: "Ummatku di atas umat-umat, dan Dia telah menghalalkan bagi kami ghanimah."
…Umar (ra) dalam haji terakhirnya mengizinkan istri-istri Nabi (ﷺ) untuk melaksanakan haji dan ia mengutus bersama mereka 'Uthman bin 'Affan (ra) dan 'Abdur-Rahman bin 'Auf (ra) sebagai pengawal.
…Awf meriwayatkan dari ayahnya bahwa kakeknya berkata: "Saya mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Perdamaian antara sesama Muslim adalah diperbolehkan, kecuali perdamaian yang mengharamkan sesuatu yang halal, atau menghalalkan sesuatu yang haram.'"
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.