Sekitar 845 hadits
Dari Aisyah, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara: Zani yang sudah menikah, yang harus dirajam; seorang…
Dari Ibn 'Umar bahwa: 'Uthman berkata: 'Saya mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam tiga keadaan: Seorang lelaki yang berzina setelah menikah; atau yang membunuh dengan…
Dari Utsman bin Affan, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam tiga keadaan: Seorang yang berzina setelah menikah; atau seseorang yang membunuh orang…
…melihat mimpi dan menceritakannya kepada Nabi (ﷺ). Saya masih muda, belum menikah, dan biasa tidur di masjid pada masa kehidupan Nabi. Saya bermimpi bahwa dua malaikat membawa saya dan pergi…
…dari Abdullah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam salah satu dari tiga kasus: Nyawa dibalas nyawa, pezina yang sudah menikah, dan orang yang meninggalkan agamanya."
…kepada Rasulullah, dan saya juga memiliki kerinduan untuk melihat dalam mimpi sesuatu yang bisa saya ceritakan kepada Rasulullah (ﷺ) dan pada saat itu saya seorang pemuda yang belum menikah. Saya…
…hukuman rajam harus dijatuhkan kepada siapa yang berzina, jika ia sudah menikah dan kejahatannya dibuktikan dengan saksi atau kehamilan atau pengakuan." Sufyan menambahkan, "Aku menghafal riwayat ini dengan cara ini…
…selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali dalam tiga perkara: Qisas untuk pembunuhan, seorang yang sudah menikah yang berzina, dan orang yang murtad dari agama dan meninggalkan jamaah."
…istri Nabi. Ia berkata: "Subai'ah Al-Aslamiyyah melahirkan tidak lama setelah suaminya meninggal, maka ia meminta fatwa kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan beliau memerintahkannya untuk menikah."
…tawanan karena suami mereka adalah orang-orang musyrik. Kemudian Allah Yang Maha Tinggi menurunkan ayat mengenai hal itu: "Dan wanita yang sudah menikah, kecuali yang dimiliki oleh tangan kananmu (iv…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.