Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 1000 hadits
'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seseorang mabuk, maka kalian harus menghukumnya dengan
bersabda: "Barangsiapa minum khamer hingga mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima
berkata, "Minumlah kalian dan jangan mabuk." Abu 'Abdurrahman berkata, "Hadits ini
'alaihi wasallam bersabda: "Jika ia mabuk maka cembuklah, kemudian jika ia
bahwa beliau berkata: "Orang yang mabuk di laut yang mengalami muntah,
wasallam, beliau bersabda: "Jika ia mabuk maka cambuklah, kemudian jika ia
shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk…'. Jika waktu shalat tiba, penyeru
dalil atas haramnya sesuatu yang memabukkan, baik sedikit atau banyaknya. Dan
minum khamer dan belum sampai mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima
dari sedikitnya sesuatu jika banyaknya memabukkan."
beliau bersabda: "Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga memabukkan."
shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk….. ' Penyeru Rasulullah shallallahu 'alaihi
sesuatu yang sedikit jika banyaknya memabukkan."
sesungguhnya kematian itu memiliki sekarat mabuk. Kemudian beliau menegakkan tangannya seraya
al badzaq, sesuatu yang dapat memabukkan hukumnya haram, katanya lagi; minuman
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Usamah tela
dari kulit dan janganlah kalian mabuk." 'Abdurrahman berkata, "Ini adalah hadits
siapa yang meminum perasan kemudian mabuk, maka tidak boleh untuk mengulanginya
kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal Sebenarnya mereka tidak mabuk."
shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.