Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 339 hadits
Amr bin Shu'aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ melarang melakukan cambukan untuk hukuman di masjid.
Diriwayatkan bahwa Ibn ‘Umar berkata: Rasulullah (ﷺ) melarang menjual hak waris, atau memberikannya sebagai hadiah.
Dari Ibn ‘Umar bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang melakukan perjalanan dengan Al-Qur'an ke tanah musuh, khawatir Al-Qur'an jatuh ke tangan musuh.
Dari Abu Sa'id Al-Khudri: 'Rasulullah ﷺ melarang mutilasi hewan.'
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang membunuh burung pipit, katak, semut, dan burung hud-hud."
Diriwayatkan bahwa Wathilah bin Asqa’ Al-Laithi berkata: "Rasulullah (ﷺ) mengambil bagian atas dari Tharid dan berkata: 'Makanlah dengan menyebut nama Allah dari sisinya dan tinggalkan bagian atasnya, karena berkah…
Anas berkata: “Rasulullah (ﷺ) melaknat sepuluh orang terkait khomer: orang yang memeras (anggur dll.), orang yang meminta untuk diperas, orang yang untuknya diperas, orang yang membawanya, orang yang untuknya dibawa…
Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang membuat Nabidh dengan kurma dan kismis bersama-sama, atau dengan kurma mentah dan kurma segar bersama-sama.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Janganlah kalian membuat Nabidh dengan kurma kering dan kurma mentah bersama-sama, buatlah Nabidh dengan masing-masing dari keduanya secara terpisah.'
Telah diriwayatkan bahwa Imran bin Husain berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang kauterisasi. Saya telah melakukan kauterisasi dan saya tidak beruntung atau berhasil."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.