Shahih
Bab Jual Beli Tanah dan Bangunan yang Belum Terbagi
Rasulullah (ﷺ) memutuskan keabsahan hak preemption dalam setiap harta bersama yang belum dibagi.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) memutuskan keabsahan hak preemption dalam setiap harta bersama yang belum dibagi.
Shahih
Narrated Jabir bin `Abdullah: The Prophet (ﷺ) said, "The right of preemption is valid in every joint property, but when the land is divided and the way is demarcated, then there is no right of pre-emption."
Shahih
Jabir bin Abdullah berkata: "Nabi (ﷺ) menetapkan hak syuf'ah (hak preemption) dalam harta bersama; tetapi ketika tanah sudah dibagi dan jalan-jalan sudah ditentukan, maka tidak ada syuf'ah."
Shahih oleh Darussalam
Ketika batasan ditetapkan dan jalan-jalan diperbaiki, maka tidak ada preemption.
Shahih
Allah's Messenger (ﷺ) gave preemption (to the partner) in every joint property, but if the boundaries of the property were demarcated or the ways and streets were fixed, then there was no pre-emption.
Shahih oleh Darussalam
Hak pre-emption diberikan dalam segala hal yang dimiliki bersama, baik itu rumah atau kebun. Tidak diperbolehkan untuk menjualnya sebelum memberitahukan kepada mitranya, dan jika ia menjualnya, maka mitranya lebih berhak
Shahih oleh Al-Albani
Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: "Ketika tanah telah dibagi dan batas-batas telah ditetapkan, tidak ada hak pre-emption di dalamnya."
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa hak syuf'ah (pre-emption) diberikan dalam segala sesuatu yang dimiliki bersama dan belum dibagi, baik itu rumah atau kebun. Tidak diperbolehkan untuk menjualnya sebelum memberitahu pasanga