Sekitar lebih dari 1000 hadits
…untuk buang air besar dan kecil. Kemudian para ulama berbeda pendapat tentang menjenguk orang sakit dan menghadiri jum'at dan jenazah bagi mu'takif. Sebagian ulama dari sahabat Nabi صلى…
…yang menemani Nabi (ﷺ) melewati sebuah kubur yang terpisah dari kubur lainnya memberitahuku bahwa Nabi (ﷺ) pernah memimpin orang-orang dalam shalat (jenazah) dan orang-orang telah berbaris di belakangnya…
…Dia memerintahkan kami untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan para perawan untuk kedua shalat Id, dan bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi kami. Dia melarang kami untuk mengikuti prosesi jenazah.
…mendapati dia sudah mati. Rasulullah صلى الله عليه وسلم membungkusnya dengan pakaian dan darahnya, dan mengimami shalat (jenazah) untuknya dan menguburkannya. Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, apakah dia seorang syahid…
…bahwa seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dan mengaku telah berzina. Dia memerintahkan agar pakaiannya diketatkan (agar bagian pribadinya tidak terbuka) kemudian dia merajamnya, lalu dia melaksanakan shalat jenazah untuknya.
…Khattab, semoga Allah meridhainya, berkata: 'Pikirkan apa yang kau katakan.' Aku berkata: 'Demi Allah, jika Allah tidak memberi petunjuk kepada kita, kita tidak akan mendapat petunjuk, kita tidak akan bersedekah…
…Memberi salam kepadanya ketika bertemu, menerima undangannya ketika ia mengundang, menjawabnya ketika ia bersin, mengunjunginya ketika ia sakit, mengikuti jenazahnya ketika ia meninggal, dan mencintainya seperti ia mencintai dirinya sendiri."
…dari ayahnya, bahwa seorang laki-laki dari kalangan Ansar dibawa kepada Nabi untuk diajukan shalat jenazah, dan beliau bersabda: "Kawan kalian memiliki utang." Abu Qatadah berkata: "Saya akan menjaminnya." Nabi…
…menjadi saksi bagi mereka pada Hari Kebangkitan." Beliau memerintahkan agar mereka dikuburkan dengan darah mereka (di tubuh mereka). Tidak ada shalat jenazah yang dilakukan untuk mereka, dan mereka tidak dicuci…
…Hamdulillah, mengunjungi orang yang sakit, dan mengikuti jenazah." Abd al-Razzaq berkata bahwa hadits ini telah ditransmisikan sebagai hadits mursal dari Zuhri dan kemudian ia menguatkannya atas otoritas Ibn Musayyib.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.