Shahih oleh Al-Albani
Bab Penegasan dalam Hal Ini
‘Abd Allah (b. Mas’ud) melaporkan bahwa Nabi (ﷺ) bersabda; lebih baik bagi seorang wanita untuk shalat di rumahnya daripada di halaman, dan lebih baik baginya untuk shalat di kamar pribadinya daripada di rumahnya.