Shahih oleh Al-Albani
Bab Tentang Jual Beli yang Mengandung Ketidakpastian
Dari Ibn 'Umar: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang transaksi yang disebut habal al-habalah.
Shahih oleh Al-Albani
Dari Ibn 'Umar: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang transaksi yang disebut habal al-habalah.
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) melarang menjual anak dari ibu hamil (Habal Al-Habalah).
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) melarang menjual keturunan dari keturunan hewan hamil (Habal Al-Habalah), yang merupakan transaksi yang dipraktikkan oleh orang-orang Jahiliyyah.
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibn 'Umar bahwa: Nabi صلى الله عليه وسلم melarang menjual keturunan dari keturunan hewan yang sedang hamil (Habal Al-Habalah).
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibn 'Abbas, Nabi (ﷺ) bersabda: "Membayar di muka untuk keturunan dari keturunan hewan hamil (Habal al-Habalah) adalah Riba."
Shahih oleh Al-Albani
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Ubaidullah, dari Nafi, dari Ibn Umar, dari Nabi Muhammad SAW, bahwa Habal al-habalah berarti bahwa seekor unta betina melahirkan
Shahih
Allah's Messenger (ﷺ) forbade the sale called 'Habal-al-Habala.
Shahih
Narrated `Abdullah: The people used to sell camels on the basis of Habal-al-Habala. The Prophet (ﷺ) forbade such sale. Nafi` explained Habal-al-Habala by saying. "The camel is to be delivered to the buyer after the she-c
Shahih
melarang transaksi yang disebut habal al-habala.
Shahih
Pada masa jahiliyah, orang-orang biasa bertransaksi dengan daging unta berdasarkan prinsip Habal-al-Habala, dan Nabi (ﷺ) melarang mereka melakukan transaksi semacam itu.
Shahih
Ali bin Khashram telah menceritakan kepada kami, Isa - yaitu putra Yunus - dari Syubaha, dari Samak bin Harb, dari Alqamah bin Wa'il, dari ayahnya, dari Nabi (ﷺ) bersabda: "Janganlah kalian mengatakan al-karm (untuk kata