Shahih oleh Al-Albani
Bab Larangan Terhadap Minuman Keras
Nabi (ﷺ) melarang khamar (minuman keras), judi (maysir), alat musik (kubah), dan minuman yang terbuat dari millet (ghubayrah), sambil bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
Shahih oleh Al-Albani
Nabi (ﷺ) melarang khamar (minuman keras), judi (maysir), alat musik (kubah), dan minuman yang terbuat dari millet (ghubayrah), sambil bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
Shahih
Hadits ini menjelaskan pertanyaan Ibn ‘Abbas kepada Umar mengenai dua istri Nabi ﷺ dalam QS. At-Tahrim: 4, kemudian penjelasan Umar tentang perubahan perilaku istri-istri setelah hijrah, nasihat Umar kepada Hafsah agar t
Jika ada seorang Muslim mati dan tiga shaf dari Muslim shalat atasnya, maka itu akan menjaminnya (masuk surga).