Shahih
Bab Perkataan Allah Ta'ala: {وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا}
Tangan pencuri tidak dipotong pada masa Nabi (ﷺ) kecuali karena mencuri sesuatu yang bernilai sama dengan perisai.
Shahih
Tangan pencuri tidak dipotong pada masa Nabi (ﷺ) kecuali karena mencuri sesuatu yang bernilai sama dengan perisai.
Shahih
Tangan pencuri tidak dipotong untuk mencuri sesuatu yang lebih murah dari Hajafah atau Turs, yang masing-masing bernilai harga yang layak.
Shahih oleh Darussalam
Bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Tangan tidak dipotong dalam peperangan."
Shahih
Nabi ﷺ bersabda, 'Tangan harus dipotong untuk mencuri sesuatu yang bernilai seperempat Dinar atau lebih.'
Shahih
Nabi ﷺ bersabda, 'Tangan pencuri harus dipotong untuk mencuri seperempat Dinar.'
Shahih oleh Darussalam
Dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tangan orang yang mengkhianati amanah, perampok, dan pencuri tidak boleh dipotong."
Shahih oleh Darussalam
seorang wanita dari Banu Makhzum meminjam perhiasan, meminta atas nama orang lain, kemudian dia mengingkari (melakukannya), dan Nabi (ﷺ) memerintahkan agar tangannya dipotong.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada pemotongan tangan untuk (mencuri) hasil pertanian atau jantung pohon kurma.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada pemotongan tangan untuk (mencuri) hasil pertanian atau tandan kurma.
Shahih oleh Al-Albani
Apa yang dipotong dari hewan saat ia hidup adalah bangkai.
Shahih oleh Al-Albani
Nabi (ﷺ) biasa memotong tangan pencuri untuk seperempat dinar dan lebih.
Shahih oleh Al-Albani
Tangan pencuri harus dipotong jika mencuri seharga seperempat dinar dan lebih.
Shahih oleh Al-Albani
Ibn ‘Umar’ berkata: Rasulullah (ﷺ) memotong tangan pencuri karena sebuah perisai yang bernilai tiga dirham.
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar: Nabi (ﷺ) memotong tangan seorang laki-laki yang telah mencuri perisai dari tempat yang diperuntukkan bagi wanita, yang harganya tiga dirham.
Shahih oleh Al-Albani
Tangan tidak dipotong karena mengambil buah atau serat pohon kurma.
Shahih oleh Al-Albani
Tangan tidak boleh dipotong selama ekspedisi perang.
Shahih oleh Darussalam
Tangan tidak dipotong karena (mencuri) hasil pertanian atau jantung pohon kurma.
Shahih oleh Darussalam
Tangan tidak dipotong karena (mencuri) hasil pertanian atau jantung pohon kurma.
Shahih oleh Darussalam
Tangan tidak dipotong karena (mencuri) hasil pertanian atau jantung pohon kurma.
Shahih oleh Darussalam
Tangan tidak dipotong karena (mencuri) hasil pertanian atau tandan pohon kurma.