Shahih
Bab Apa yang Diharamkan dari Cakap-Cakap
‘Tidak ada Tuhan selain Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya-lah kerajaan dan bagi-Nya-lah pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.’
Shahih
‘Tidak ada Tuhan selain Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya-lah kerajaan dan bagi-Nya-lah pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.’
Shahih
Ibn 'Abbas melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang makan semua hewan buas yang bertaring, dan semua burung yang memiliki cakar.
Shahih
Diriwayatkan dari Abu Tha'labah, bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang makan segala binatang buas yang bertaring. Zuhri menambahkan: Kami tidak mendengar tentang hal ini hingga kami tiba di Syam.
Shahih
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Makan semua hewan buas yang bertaring adalah haram."
Shahih oleh Al-Albani
Pada hari Khaybar, Rasulullah (ﷺ) melarang memakan setiap hewan buas dan setiap burung yang memiliki cakar.
Shahih oleh Darussalam
Dari Jabir, ia berkata: "Pada hari Khaibar, Rasulullah (ﷺ) mengharamkan makan keledai jinak, daging bagal, setiap pemangsa yang memiliki taring, dan setiap burung yang memiliki cakar."
Shahih oleh Al-Albani
Ibn ‘Abbas berkata: Rasulullah ﷺ melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap burung yang memiliki cakar.
Hasan oleh Darussalam
melarang setiap binatang buas yang memiliki gigi taring.
Nabi (ﷺ) melarang memakan burung yang memiliki cakar dan predator yang memiliki taring.