Shahih
Bab Duduk Sebagaimana yang Dikehendaki
Nabi (ﷺ) melarang dua jenis pakaian dan dua jenis transaksi; Ishtimal As-Samma dan Al-Ihtiba dalam satu pakaian tanpa bagian manapun yang menutupi bagian pribadi seseorang.
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang dua jenis pakaian dan dua jenis transaksi; Ishtimal As-Samma dan Al-Ihtiba dalam satu pakaian tanpa bagian manapun yang menutupi bagian pribadi seseorang.
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Huraira, ia berkata: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang jual beli Al-Munabadhah dan Al-Mulamasah."
Shahih oleh Darussalam
Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Ya'qub bin Ishaq, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Layth, dari Uqail, dari Ibn Shihab, ia berkata: Tel
Shahih oleh Al-Albani
Tradisi yang disebutkan di atas juga telah dilaporkan oleh Abu Sa'id al-Khudri dari Nabi (ﷺ) melalui sanad yang berbeda. Versi ini menambahkan: "Memakai samma' berarti seorang pria meletakkan pakaiannya di atas bahu kiri
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang mulamasah, yaitu menyentuh pakaian tanpa melihatnya; (dan beliau melarang) munabadhah yaitu di mana seorang lelaki menjual pakaiannya kepada lelaki lain dengan melemparkannya kepadanya, tanpa dia
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melarang kami dari dua jenis transaksi dan dua cara berpakaian. Dia melarang Mulamasa dan Munabadha dalam transaksi.
Shahih oleh Al-Albani
Nabi (ﷺ) melarang dua jenis transaksi bisnis dan dua cara berpakaian. Dua jenis transaksi bisnis tersebut adalah mulamasah dan munabadhah. Adapun dua cara berpakaian adalah membungkus diri dengan pakaian yang tidak menut
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian: (A) Untuk duduk dalam posisi Ihtiba' dengan satu pakaian yang tidak menutupi bagian pribadinya. (B) untuk menutupi satu sisi tubuh dengan satu pakaian dan membiarkan sisi lainnya
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang menjual dengan cara Munabadha, yaitu melemparkan pakaian kepada pembeli sebelum dia melihatnya atau memeriksanya. Dan beliau juga melarang menjual dengan cara Mulamasa, yaitu membeli pakaian hanya d
Shahih
Beliau melarang shalat setelah shalat Fajr hingga matahari terbit dan setelah shalat 'Asr hingga matahari terbenam.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang dua jenis transaksi: Mulamash dan Munabadhah.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian dan dua jenis transaksi. Adapun dua jenis transaksi tersebut adalah Mulamash dan Munabadhaha.
Shahih oleh Darussalam
Diceritakan bahwa 'Umar bin al-Khattab berkata: Ketika Abu Bakr dan saya bersamanya, Rasulullah ﷺ lewat di dekat 'Abdullah bin Mas'ud, saat dia sedang membaca (dalam shalat). Dia berdiri dan mendengarkan bacaannya, kemud
Shahih
Aku melihat diriku suatu malam di dekat Ka'bah, dan aku melihat seorang lelaki berkulit sawo matang di antara lelaki-lelaki yang berkulit terang yang pernah kau lihat. Dia memiliki rambut yang paling indah yang pernah ka
Shahih oleh Darussalam
(Sanad lain) yang serupa.
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) membaca: Demi buah tin dan zaitun dalam shalat Isya.
Shahih oleh Darussalam
Dari Aisyah, ia berkata: "Wahai Aisyah, jika kamu melihat orang-orang yang memperdebatkan tentangnya (Al-Qur'an), mereka adalah orang-orang yang disebut Allah di sini, maka waspadalah terhadap mereka."
Shahih oleh Al-Albani
Dia (perawi) berkata: Saya pikir dia berkata: atau empat mil.
Shahih oleh Darussalam
Abu Bakr dan Umar memberinya kabar gembira bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang ingin membaca Al-Qur'an sebagaimana diturunkan, maka bacalah dengan bacaan Ibn Umm 'Abd."
Shahih oleh Darussalam
Yang paling utama di antara kalian adalah orang yang belajar Al-Qur'an dan mengajarkannya.