Shahih
Bab Duduk Sebagaimana yang Dikehendaki
Nabi (ﷺ) melarang dua jenis pakaian dan dua jenis transaksi; Ishtimal As-Samma dan Al-Ihtiba dalam satu pakaian tanpa bagian manapun yang menutupi bagian pribadi seseorang.
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang dua jenis pakaian dan dua jenis transaksi; Ishtimal As-Samma dan Al-Ihtiba dalam satu pakaian tanpa bagian manapun yang menutupi bagian pribadi seseorang.
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Huraira, ia berkata: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang jual beli Al-Munabadhah dan Al-Mulamasah."
Shahih oleh Darussalam
Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Ya'qub bin Ishaq, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Layth, dari Uqail, dari Ibn Shihab, ia berkata: Tel
Shahih oleh Al-Albani
Tradisi yang disebutkan di atas juga telah dilaporkan oleh Abu Sa'id al-Khudri dari Nabi (ﷺ) melalui sanad yang berbeda. Versi ini menambahkan: "Memakai samma' berarti seorang pria meletakkan pakaiannya di atas bahu kiri
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang mulamasah, yaitu menyentuh pakaian tanpa melihatnya; (dan beliau melarang) munabadhah yaitu di mana seorang lelaki menjual pakaiannya kepada lelaki lain dengan melemparkannya kepadanya, tanpa dia
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melarang kami dari dua jenis transaksi dan dua cara berpakaian. Dia melarang Mulamasa dan Munabadha dalam transaksi.
Shahih oleh Al-Albani
Nabi (ﷺ) melarang dua jenis transaksi bisnis dan dua cara berpakaian. Dua jenis transaksi bisnis tersebut adalah mulamasah dan munabadhah. Adapun dua cara berpakaian adalah membungkus diri dengan pakaian yang tidak menut
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian: (A) Untuk duduk dalam posisi Ihtiba' dengan satu pakaian yang tidak menutupi bagian pribadinya. (B) untuk menutupi satu sisi tubuh dengan satu pakaian dan membiarkan sisi lainnya
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang menjual dengan cara Munabadha, yaitu melemparkan pakaian kepada pembeli sebelum dia melihatnya atau memeriksanya. Dan beliau juga melarang menjual dengan cara Mulamasa, yaitu membeli pakaian hanya d
Shahih
Beliau melarang shalat setelah shalat Fajr hingga matahari terbit dan setelah shalat 'Asr hingga matahari terbenam.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang dua jenis transaksi: Mulamash dan Munabadhah.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian dan dua jenis transaksi. Adapun dua jenis transaksi tersebut adalah Mulamash dan Munabadhaha.
Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa: "Rasulullah SAW melarang mulamasah dan munabadhah." Sahl menambahkan: "Sufyan berkata: 'Mulamasah berarti ketika seorang laki-laki menyentuh sesuatu dengan tangannya tanpa mel