Shahih oleh Darussalam
Bab Jumlah yang Jika Dicuri, Tangan Pencuri Dipotong
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa: Rasulullah (ﷺ) memotong (tangan pencuri) karena sebuah perisai yang bernilai tiga dirham.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa: Rasulullah (ﷺ) memotong (tangan pencuri) karena sebuah perisai yang bernilai tiga dirham.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong untuk seperempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Telah menceritakan kepada kami Al-Hassan bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, dari Said, dari Mamar, dari Az-Zuhri, dari Amrah, dari Aisyah, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tangan pencuri dipotong karena sa
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri harus dipotong jika mencuri barang senilai seperempat dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong untuk satu perempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong untuk satu perempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
ia mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Tangan pencuri tidak dipotong kecuali untuk seperempat dinar atau lebih."
Shahih oleh Darussalam
Tidaklah tangan pencuri dipotong kecuali jika mencuri satu perempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Al-Albani
Nabi (ﷺ) biasa memotong tangan pencuri untuk seperempat dinar dan lebih.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Aisyah: Bahwa Nabi (ﷺ) biasa memotong tangan untuk seperempat Dinar dan lebih dari itu.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong jika mencuri seharga seperempat dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri tidak dipotong.
Shahih oleh Al-Albani
Tangan pencuri harus dipotong jika mencuri seharga seperempat dinar dan lebih.
Shahih oleh Al-Albani
Ibn ‘Umar’ berkata: Rasulullah (ﷺ) memotong tangan pencuri karena sebuah perisai yang bernilai tiga dirham.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Amrah bahwa Aisyah berkata: 'Pemotongan (tangan pencuri) adalah untuk seperempat Dinar atau lebih.'
Shahih oleh Darussalam
"Rasulullah (ﷺ) memotong tangan untuk sebuah perisai yang bernilai tiga Dirham."
Shahih
Tangan seorang pencuri tidak dipotong pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mencuri sesuatu yang nilainya lebih rendah dari harga perisai, baik itu turs atau hajafah, dan masing-masing dari keduanya memiliki
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) memotong tangan seorang pencuri yang mencuri sebuah perisai dari serambi yang diperuntukkan bagi wanita, yang harganya tiga Dirham.
Shahih oleh Darussalam
tangan seorang pencuri dipotong karena seperempat Dinar.
Shahih oleh Darussalam
Tangan seorang pencuri tidak boleh dipotong kecuali untuk harga sebuah perisai.