Sekitar lebih dari 1000 hadits
bersabda: "Jika kamu melemparkan panahmu dan menyebut nama Allah, lalu kamu
melepaskan panahnya kepada hewan buruan dan mengikuti jejaknya selama dua atau
yang kembali kepadamu dengan panah dan anjingmu. Versi Ibn Harb menambahkan:
kamu melepaskan anjingmu yang terlatih dan menyebut nama Allah atasnya, maka
jatuh ke dalam air, tenggelam, dan mati, maka jangan makan.
"Jika mengenai dengan ujungnya, makanlah, dan jika mengenai dengan bagian tengahnya,
dengan anjing saya yang terlatih, dan dengan anjing saya yang tidak
ﷺ: Siapa yang tinggal di padang akan menjadi kasar; siapa yang
kamu mengirim anjing-anjingmu yang terlatih dan menyebut nama Allah atasnya, maka
Ia berkata: 'Jika kamu melempar dan menembus hewan buruan, maka makanlah
bertanya: "Jika itu keluar dari pandanganku?" Beliau menjawab: "Bahkan jika itu
SAW memerintahkan untuk membunuh anjing, dan kami bahkan membunuh anjing yang
mendengar Rasulullah ﷺ mengangkat suaranya dan memerintahkan agar anjing dibunuh, dan
laut adalah air yang suci dan bangkainya halal.'" Abu Abdullah berkata:
"Rasulullah ﷺ melarang memakan kucing dan melarang harga mereka."
hewan buas yang memiliki taring dan semua burung yang memiliki cakar.
berkata: "Kami bersama Nabi ﷺ dan orang-orang menangkap seekor dhab. Mereka
panggang dibawa kepada Rasulullah ﷺ dan didekatkan kepadanya. Dia mengulurkan tangannya
melempar kerikil kecil. Dia menegurnya dan berkata: “Nabi ﷺ melarang melempar
ketika beliau selesai dari shalat, dan berkata: ‘Wahai Rasulullah! Tanah kami
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.