Shahih oleh Darussalam
Bab Jumlah yang Jika Dicuri, Tangan Dipotong
Dari Ibn 'Umar bahwa: Rasulullah (ﷺ) memotong (tangan pencuri) untuk sebuah perisai yang harganya tiga Dirham.
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibn 'Umar bahwa: Rasulullah (ﷺ) memotong (tangan pencuri) untuk sebuah perisai yang harganya tiga Dirham.
Shahih oleh Darussalam
Sufyan berkata: "Ada seorang wanita Makhzumi yang biasa meminjam barang kemudian mengingkarinya. Dia dibawa kepada Rasulullah (ﷺ) dan diberitahu tentangnya. Beliau bersabda: 'Jika itu Fatimah (yang mencuri), aku akan mem
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong untuk seperempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Seorang wanita mencuri (sesuatu) dan dia dibawa kepada Nabi. Mereka berkata: "Siapa yang berani berbicara kepada Rasulullah (ﷺ) kecuali Usamah." Maka mereka berbicara kepada Usamah dan dia berbicara kepada (Nabi). Nabi (
Shahih
Demi Allah, bahkan jika dia adalah Fatimah, aku akan memotong tangannya. Dan demikianlah tangannya dipotong.
Shahih oleh Darussalam
"Rasulullah (ﷺ) memotong tangan untuk sebuah perisai yang bernilai tiga Dirham."
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa: Rasulullah (ﷺ) memotong (tangan pencuri) karena sebuah perisai yang bernilai tiga dirham.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) memotong tangan seorang pencuri karena mencuri sebuah perisai yang bernilai tiga dirham.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) memotong tangan seorang pencuri karena mencuri sebuah perisai yang bernilai tiga dirham.
Shahih oleh Al-Albani
Nabi (ﷺ) biasa memotong tangan pencuri untuk seperempat dinar dan lebih.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) biasa memotong tangan pencuri untuk satu perempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
“Nabi (S.A.W.) memotong (tangan pencuri) untuk sebuah perisai yang bernilai tiga Dirham.”
Shahih oleh Al-Albani
Ibn ‘Umar’ berkata: Rasulullah (ﷺ) memotong tangan pencuri karena sebuah perisai yang bernilai tiga dirham.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Aisyah: Bahwa Nabi (ﷺ) biasa memotong tangan untuk seperempat Dinar dan lebih dari itu.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Anas berkata: "Abu Bakr, semoga Allah meridhoinya, memotong (tangan pencuri) untuk sebuah perisai yang bernilai lima Dirham."
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong untuk satu perempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
“Jangan memotong (tangan pencuri) kecuali untuk sesuatu yang bernilai seperempat Dinar atau lebih.”
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) memotong tangan seorang pencuri yang mencuri sebuah perisai dari serambi yang diperuntukkan bagi wanita, yang harganya tiga Dirham.
Shahih
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan seorang pencuri karena mencuri perisai yang bernilai tiga dirham.
Shahih
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan seorang pencuri karena mencuri perisai yang bernilai tiga dirham.