Sekitar 947 hadits
Al-Khudri berkata: "Rasulullah ﷺ melarang menjual apa yang ada di dalam
di depan seorang pria yang menjual makanan. Ia memasukkan tangannya ke
Muzabanah adalah ketika seorang lelaki menjual kurma dari kebunnya ketika masih
milikku sampai mereka berbuah, tetapi penjual berkata: 'Saya hanya menjual pohon-pohon
anak betina dari kuda tersebut dijual, tetapi dia menahan diri untuk
meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang menjual Wala' dan memberikannya. Abu 'Eisa
maka buahnya akan menjadi milik penjual kecuali jika pembeli menetapkan sebaliknya.
bin 'Abdullah: Nabi ﷺ melarang penjualan yang disebut Al-Mukhabara, Al-Muhaqala, dan
melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang penjualan buah kurma hingga buah tersebut
Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali sama
وسلم - berkata: 'Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama
seorang lelaki yang mudah dalam membeli dan menjual, ketika melunasi utang
dari keduanya dan setiap yang dijual oleh seorang pria kepada dua
Ia menjawab, "Nabi SAW melarang menjual kurma yang masih di pohon
dalam kurma, ia menjawab: "Dilarang menjual kurma hingga matang, dan juga
tidak boleh seorang penduduk kota menjual untuk seorang badui. Saya bertanya
yang dibawa ke pasar untuk dijual. Jika ada yang melakukannya dan
Rasulullah ﷺ bersabda: Jika kamu menjual kurma kering kepada saudaramu dan
rumah atau kebun. Tidak halal menjual sebelum memberitahu mitranya, tetapi jika
u'minin, kami membelinya dengan uang kami dan menjualnya.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.