Sekitar 7 hadits
Abu Huraira (semoga Allah meridhainya) melaporkan bahwa Rasulullah (ο·Ί) bersabda: Hibah hidup adalah diperbolehkan.
ayahnya membawanya kepada Rasulullah ο·Ί dan berkata: "Saya telah mendonasikan budak
kepada anakku budakmu sebagai hadiah, dan jadikanlah untukku Rasulullah ο·Ί sebagai
beliau bersabda: 'Janganlah kamu membelinya dan janganlah kamu kembali kepada sedekahmu,
muntah, kemudian kembali ke muntahnya dan memakannya."
untuk hidup, itu adalah miliknya dan ahli warisnya. Itu milik orang
Ψ§ΩΩΩ ΨΉΩΩΩ ΩΨ³ΩΩ melarang menjual dan memberikan hak waris seorang budak.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.