Bab Tentang Membunuh Ular
Abu Lubabah berkata: Rasulullah ﷺ melarang membunuh jin (ular kecil) yang ada di rumah, kecuali yang memiliki dua garis dan yang berekor pendek, karena keduanya dapat menghilangkan penglihatan dan menyebabkan keguguran.
9 hadits yang perlu kamu baca
Abu Lubabah berkata: Rasulullah ﷺ melarang membunuh jin (ular kecil) yang ada di rumah, kecuali yang memiliki dua garis dan yang berekor pendek, karena keduanya dapat menghilangkan penglihatan dan menyebabkan keguguran.
Diriwayatkan dari Nafi', bahwa Ibn 'Umar biasa membunuh semua jenis ular sampai Abu Lubabah Al-Badri memberitahunya bahwa Nabi ﷺ melarang membunuh ular yang tidak berbahaya yang tinggal di rumah dan disebut Jinân. Maka I
Ibn 'Umar biasa membunuh ular, tetapi ketika Abu Lubabah memberitahunya bahwa Nabi ﷺ melarang membunuh ular yang tinggal di rumah, ia berhenti membunuhnya.
Dari Nafi', Ibn 'Umar biasa membunuh semua jenis ular hingga Abu Lubabah Al-Badri memberitahunya bahwa Nabi ﷺ telah melarang membunuh ular yang tidak berbahaya yang tinggal di rumah dan disebut Jinân. Maka Ibn 'Umar pun
Ibn 'Umar biasa membunuh ular, tetapi ketika Abu Lubabah memberitahunya bahwa Nabi ﷺ telah melarang membunuh ular yang tinggal di rumah, ia pun berhenti membunuhnya.
Bunuhlah ular, dan bunuhlah Dhu-at-Tufyatain (yaitu ular yang memiliki dua garis putih di punggungnya) dan Al-Abtar (yaitu ular yang memiliki ekor pendek atau terpotong), karena keduanya dapat menghilangkan penglihatan d
Aisyah melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membunuh ular yang memiliki garis-garis, karena ia dapat mempengaruhi penglihatan dan menyebabkan keguguran.
Ada lima jenis binatang pengganggu yang boleh dibunuh di dalam dan di luar Haram: Ular, anjing galak, burung gagak bercak, elang, dan tikus.
Abu Hurairah meriwayatkan: "Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membunuh dua benda hitam dalam Salat; ular dan kalajengking."