Bab Perintah Membuang Apa yang Ada di Dalam Wadah Jika Diliwati Anjing
Jika anjing menjilat wadah salah seorang di antara kalian, hendaklah ia membuang (isinya) dan mencucinya tujuh kali.
20 hadits tentang wadah dijilat anjing harus dicuci tujuh kali
Jika anjing menjilat wadah salah seorang di antara kalian, hendaklah ia membuang (isinya) dan mencucinya tujuh kali.
Jika anjing menjilat wadah salah seorang di antara kalian, hendaklah ia mencucinya tujuh kali.
Jika anjing minum dari wadah salah seorang di antara kalian, maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali.
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, dari Malik, dari Nafi', dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Ada lima (hewan) yang tidak ada dosa bagi Muhrim jika ia membunuhnya: Burung gagak, burung elang, kalajengking,
Ada lima hewan, untuk yang tidak ada dosa pada seseorang jika ia membunuh mereka – atau ia berkata: “jika ia membunuh mereka saat berihram – yaitu kalajengking, burung gagak, burung layang-layang, tikus, dan anjing galak
Rasulullah (s.a.w) memerintahkan agar anjing dibunuh, kemudian beliau bersabda: "Apa yang mereka lakukan dengan anjing?"
Telah menceritakan kepada kami Harun bin Sa'id Al-Aili dan Ahmad bin Isa, mereka berkata: "Telah memberitakan kepada kami Ibn Wahb, telah memberitakan kepadaku Makhramah bin Bukair dari ayahnya, ia berkata: "Aku mendenga
Seandainya tidak ada anjing yang merupakan salah satu umat (atau bangsa - makhluk), aku akan memerintahkan agar mereka dibunuh. Tetapi bunuhlah anjing yang seluruhnya hitam.
Diriwayatkan dari Hafsa: Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak ada dosa (bagi seorang Muhrim) untuk membunuh lima jenis hewan, yaitu: burung gagak, burung layang-layang, tikus, kalajengking, dan anjing rabies."
Rasulullah ﷺ melarang untuk membunuh hewan dalam keadaan terkurung.
Di antara binatang ini ada yang liar seperti binatang buas. Jadi jika salah satu dari mereka melakukan ini, maka perlakukanlah dengan cara yang sama.
Ada lima hewan, semuanya jahat dan berbahaya, dan tidak ada dosa bagi seseorang yang membunuhnya (yaitu): kalajengking, burung gagak, burung layang-layang, tikus, dan anjing galak.
Ibnu Umar (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ memberikan perintah untuk membunuh anjing.
Sesungguhnya Allah telah menetapkan bahwa segala sesuatu harus dilakukan dengan baik, maka jika kalian membunuh, lakukanlah dengan cara yang baik.
Lima adalah Fawasiq yang boleh dibunuh di Haram: tikus, kalajengking, gagak, layang-layang, dan anjing barbed.
A Muhrim dapat membunuh (lima jenis hewan).
Beberapa dari hewan ini adalah liar seperti hewan liar, jadi jika ada di antara mereka yang keluar dari kendali kalian, maka perlakukanlah seperti yang kalian lakukan sekarang.
Jika seseorang berzina dengan hewan, bunuhlah dia dan bunuhlah hewan itu bersamanya.
Siapa pun yang kalian lihat berhubungan dengan hewan, maka bunuhlah dia dan bunuhlah hewan itu.
Tidak ada hukuman yang ditetapkan bagi orang yang berhubungan seksual dengan hewan.