Bab Pembelian Nabi ﷺ dengan Nasi'ah
Aisyah رضي الله عنها berkata: "Nabi ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara kredit dan menggadaikan baju zirahnya yang terbuat dari besi kepadanya."
20 hadits tentang Nabi ﷺ berutang dan menggadaikan baju zirahnya untuk membeli makanan.
Aisyah رضي الله عنها berkata: "Nabi ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara kredit dan menggadaikan baju zirahnya yang terbuat dari besi kepadanya."
Rasulullah ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara utang dan menggadaikan baju zirahnya yang terbuat dari besi kepadanya.
Rasulullah ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara kredit dan menggadaikan baju zirahnya kepadanya.
Nabi Muhammad ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara kredit dan menggadaikan baju zirahnya kepadanya.
Nabi ﷺ membeli beberapa bahan makanan secara kredit dari seorang Yahudi dan menggadaikan sebuah baju besi dari besi kepadanya.
Nabi ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara kredit untuk jangka waktu tertentu dan menggadaikan perisainya untuk itu.
Rasulullah ﷺ membeli beberapa makanan dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju zirahnya kepadanya.
A'isha رضي الله عنها melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ membeli beberapa biji-bijian dari seorang Yahudi secara kredit dan memberinya baju zirahnya sebagai jaminan.
Rasulullah ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran yang akan dilakukan kemudian, dan beliau menggadaikan perisainya untuk itu.
Telah mengabarkan kepada kami Nasr bin Ali, dia berkata: "Telah menceritakan kepada kami Yazid, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, dia berkata: 'Saya melihat orang-orang dipukul pada masa Rasulullah ﷺ
Ia menggadaikan baju zirahnya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil beberapa barley darinya untuk keluarganya.
Rasulullah ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi secara kredit, dan ia memberinya sebuah perisai sebagai jaminan.
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa: Rasulullah ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran yang akan dilakukan kemudian, dan beliau menggadaikan armornya untuk itu.
“Rasulullah ﷺ menggadaikan baju zirahnya kepada seorang Yahudi di Madinah, dan mengambil gandum untuk keluarganya sebagai imbalan.”
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar: Pada masa Rasulullah ﷺ, sebuah pasukan mendapatkan makanan dan madu, dan tidak diambil dari mereka seperlima.
Nabi ﷺ bersabda, "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi! Ketika Allah mengharamkan mereka memakan lemak hewan, mereka melelehkannya dan menjualnya, serta memanfaatkan harganya!"
Ibn Abbas berkata, "Ayat ini tidak dihapus, tetapi ditujukan kepada orang tua dan wanita tua yang tidak mampu berpuasa, maka mereka harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa (sebagai pengganti puasa).
Sesungguhnya dirimu memiliki hak atas dirimu, Tuhanmu memiliki hak atasmu, tamumu memiliki hak atasmu, dan keluargamu memiliki hak atasmu. Maka berikanlah setiap yang berhak haknya.
Diriwayatkan bahwa Tawus berkata: "Saya mendengar Ibn Abbas berkata: 'Adapun yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ, (yaitu) menjual sebelum mengambil kepemilikan makanan.'"
Diriwayatkan bahwa Simak bin Harb berkata: "Saya mendengar Abu Safwan berkata: 'Saya membeli sepasang celana dari Rasulullah ﷺ sebelum hijrah, dan beliau menimbangnya untuk saya dan mengizinkan saya.'"