Shahih oleh Darussalam
Bab Dan dari Surat N
Sesungguhnya yang pertama kali diciptakan Allah adalah Pena. Dia berkata kepadanya: 'Tulis.' Maka Pena itu menulis apa yang akan ada selamanya.
10 hadits yang perlu kamu baca
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya yang pertama kali diciptakan Allah adalah Pena. Dia berkata kepadanya: 'Tulis.' Maka Pena itu menulis apa yang akan ada selamanya.
Shahih oleh Darussalam
Pena telah diangkat dari tiga; dari orang yang tidur hingga ia terbangun, dari orang yang gila - atau orang yang tidak waras - hingga ia kembali ke akalnya, dan dari anak kecil hingga ia dewasa.
Shahih oleh Darussalam
Telah menceritakan kepada kami Husaim, ia berkata: "Yunus telah memberitakan kepada kami dari Al-Hasan, dari Ali, Radhiyallahu Anhu, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Pena telah diangkat dari tiga: dari
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Zayban bahwa Ali (رضي الله عنه) berkata kepada Umar: Wahai Amirul Mukminin, apakah engkau tidak mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Pena telah diangkat dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga ia terbangun, d
Shahih oleh Al-Albani
Diangkat pena (tidak dicatat) dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga ia terbangun, dari anak kecil hingga ia baligh, dan dari orang gila hingga ia berakal.
Hasan oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Ali: Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Pena telah diangkat dari tiga; dari orang yang tidur hingga ia terbangun, dari anak kecil hingga ia dewasa, dan dari orang yang gila hingga ia berakal."
Hasan oleh Darussalam
Pena telah diangkat dari tiga: dari orang yang tidur hingga ia terbangun, dari anak kecil hingga ia dewasa, dan dari orang gila hingga ia sadar.
Hasan oleh Darussalam
Dari Ali bin Abu Talib bahwa: Rasulullah ﷺ bersabda: "Pena diangkat dari anak kecil, orang gila, dan orang yang tidur."
Hasan oleh Al-Albani
Ibrahim bin Musa Al-Razi berkata: Abdul Razzaq memberitahukan kepada kami, dari Ma'mar, dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi ﷺ pernah memenjarakan seorang lelaki karena tuduhan.
Hasan oleh Al-Albani
Keterlambatan dalam pembayaran dari orang yang mampu membuatnya halal untuk menghina dan menghukumnya.