Bab Yang Diharamkan Karena Menyusui Sama Dengan Yang Diharamkan Karena Nasab
'Menyusui mengharamkan (untuk menikah) hal-hal yang sama seperti yang diharamkan oleh hubungan darah.'
10 hadits tentang pengharaman pernikahan karena sepersusuan dan jumlah susuan
'Menyusui mengharamkan (untuk menikah) hal-hal yang sama seperti yang diharamkan oleh hubungan darah.'
Apa yang menjadi haram (untuk menikah) melalui menyusui adalah sama dengan apa yang menjadi haram melalui kelahiran.
Apa yang diharamkan karena keturunan adalah diharamkan karena menyusui.
Ya. Menyusui mengharamkan apa yang diharamkan oleh keturunan.
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Apa yang menjadi haram (untuk menikah) melalui menyusui adalah sama dengan apa yang menjadi haram melalui keturunan."
Apa yang diharamkan oleh kelahiran, diharamkan juga oleh menyusui.
Dia adalah putri saudaraku melalui menyusui, dan menyusui mengharamkan (untuk menikah) hal-hal yang sama seperti yang diharamkan oleh hubungan darah.
Diriwayatkan dari Umm Fadl bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Menyusui sekali atau dua kali, atau menghisap sekali atau dua kali, tidak mengharamkan (pernikahan).”
Menyusui (Al-Imlajah) sekali atau dua kali tidak mengharamkan (pernikahan).
Menyusui sekali atau dua kali tidak mengharamkan (pernikahan).