Bab Larangan Memakan Hewan Buas
Pada hari Khaybar, Rasulullah ﷺ melarang memakan setiap hewan buas dan setiap burung yang memiliki cakar.
20 hadits tentang larangan memakan makanan haram, dari hewan buas hingga jallalah.
Pada hari Khaybar, Rasulullah ﷺ melarang memakan setiap hewan buas dan setiap burung yang memiliki cakar.
Nabi ﷺ melarang memakan setiap pemangsa yang memiliki taring.
Abu Tha’labah al-Khushani berkata: Rasulullah ﷺ melarang memakan binatang buas yang bertaring.
Ali bin Abi Talib melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang pada hari Khaibar pernikahan sementara dengan wanita dan memakan daging keledai domestik.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mut'ah (nikah kontrak) pada hari Khaibar dan daging keledai domestik.
Nabi ﷺ melarang makan daging keledai.
Pada hari Khaibar, Rasulullah ﷺ melarang daging keledai domestik, baik yang dimasak maupun yang mentah.
Rasulullah ﷺ melarang makan hewan yang memakan kotoran dan meminum susunya.
Dari Ibn Abbas, ia berkata: "Nabi ﷺ melarang untuk meminum susu dari hewan yang memakan kotoran."
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis makanan: duduk di atas kain yang digunakan untuk minum khamar, dan makan sambil berbaring telungkup.
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melarang mencampur anggur dan kurma, serta kurma basah dan kurma kering.
Nabi ﷺ melarang memakan burung yang memiliki cakar dan predator yang memiliki taring.
bahwa Rasulullah ﷺ melarang pada hari Khaybar tentang daging keledai domestik dan tentang Jallalah serta melarang menungganginya dan memakan dagingnya.
Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah ﷺ melarang menunggang unta yang memakan kotoran dan meminum susunya.
Rasulullah ﷺ melarang untuk menunggangi unta yang memakan kotoran.
Rasulullah ﷺ melarang daging dan susu Al-Jallalah.
Rasulullah ﷺ melarang makan Mujath-thamah, yaitu hewan yang terperangkap dan dibunuh dengan anak panah.
Nabi ﷺ melarang siapa pun untuk menjual makanan yang telah dibelinya.
Rasulullah ﷺ melarang untuk makan daging kadal.
Bahwa Rasulullah ﷺ melarang makan daging kuda, bagal, keledai, dan semua hewan buas yang memiliki taring.