Shahih oleh Al-Albani
Bab Apa yang Dipotong pada Pencuri
Nabi ﷺ biasa memotong tangan pencuri untuk seperempat dinar dan lebih.
20 hadits yang menjelaskan batas minimal harta curian untuk potong tangan
Shahih oleh Al-Albani
Nabi ﷺ biasa memotong tangan pencuri untuk seperempat dinar dan lebih.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong untuk seperempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Al-Albani
Tangan pencuri harus dipotong jika mencuri seharga seperempat dinar dan lebih.
Shahih oleh Darussalam
tangan seorang pencuri dipotong karena seperempat Dinar.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Aisyah: Bahwa Nabi ﷺ biasa memotong tangan untuk seperempat Dinar dan lebih dari itu.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri harus dipotong jika mencuri barang senilai seperempat dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong jika mencuri seharga seperempat dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Amrah bahwa Aisyah berkata: 'Pemotongan (tangan pencuri) adalah untuk seperempat Dinar atau lebih.'
Shahih oleh Darussalam
Tidaklah tangan (pencuri) dipotong kecuali untuk sebuah perisai atau nilai setara dengannya.
Shahih oleh Darussalam
ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Tangan pencuri tidak dipotong kecuali untuk seperempat dinar atau lebih."
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong untuk satu perempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong untuk satu perempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong untuk satu perempat dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Pemotongan (tangan pencuri) adalah untuk seperempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Pemotongan (tangan pencuri) adalah untuk seperempat Dinar atau lebih.
Shahih
Nabi ﷺ bersabda, 'Tangan harus dipotong untuk mencuri sesuatu yang bernilai seperempat Dinar atau lebih.'
Shahih
Nabi ﷺ bersabda, 'Tangan pencuri harus dipotong untuk mencuri seperempat Dinar.'
Shahih
Aisyah melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ memotong tangan seorang pencuri untuk seperempat dinar dan lebih.
Tangan pencuri dipotong jika mencuri barang senilai seperempat Dinar atau lebih.
Hasan oleh Darussalam
The hand of the thief is to be cut off for a quarter of a Dinar, or more.