Hadis Talak dan Tata Caranya

20 hadis tentang talak sunnah, talak saat haid, khulu', dan talak tiga

Sunan An-Nasa'i · No. 3398 Shahih · Darussalam

Bab Talak Tanpa Masa Idah

Diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika ia sedang haid, tetapi Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk menerima kembali dan menceraikannya ketika ia suci (tidak haid).

Sunan Abu Dawud · No. 2179 Shahih · Al-Albani

Bab Dalam Talak Sesuai Sunnah

‘Abd Allah bin Umar berkata bahwa ia menceraikan istrinya saat ia sedang haid pada masa Rasulullah ﷺ. Maka ‘Umar bin Al Khattab bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hal itu. Rasulullah ﷺ bersabda, “Perintahkan dia untuk

Sunan Abu Dawud · No. 2181 Shahih · Al-Albani

Bab Tentang Talak Sunnah

Ibn ‘Umar berkata bahwa ia menceraikan istrinya saat ia sedang haid. ‘Umar menyebutkan hal itu kepada Nabi ﷺ. Nabi bersabda, “Perintahkan dia untuk rujuk kembali, kemudian ceraikan dia ketika dia suci (dari darah haid) a

Sunan Abu Dawud · No. 2180 Shahih · Al-Albani

Bab Tentang Talak yang Sesuai Sunnah

Telah diriwayatkan bahwa Nafi’ melalui sanad yang berbeda. Versi ini menyebutkan bahwa Ibn ‘Umar menceraikan seorang istrinya saat dia sedang haid dengan satu kali talak. Dia kemudian menceritakan sisa hadits yang mirip

Sunan Abu Dawud · No. 2184 Shahih · Al-Albani

Bab Tentang Talak yang Sesuai Sunnah

Yunus bin Jubair berkata: "Saya bertanya kepada 'Abd Allah bin 'Umar: Seorang pria menceraikan istrinya sementara dia sedang haid? Dia berkata: "Apakah kamu mengenal 'Abd Allah bin 'Umar?" Saya menjawab: "Ya." Dia berkat

Sunan Ibnu Majah · No. 2022 Shahih · Darussalam

Bab Talak Sunnah

Diriwayatkan bahwa Yunus bin Jubair, Abu Ghallab, berkata: "Saya bertanya kepada Ibn 'Umar tentang seorang lelaki yang menceraikan istrinya ketika dia sedang haid. Dia berkata: 'Apakah kamu tahu 'Abdullah bin 'Umar? Dia

Sunan Ibnu Majah · No. 2020 Hasan · Darussalam

Bab Talak Menurut Sunnah

Talak menurut sunnah adalah menceraikan istri ketika dia dalam keadaan suci (tidak haid) dan tanpa berhubungan intim dengannya (selama masa itu).

Sunan An-Nasa'i · No. 3395 Hasan · Darussalam

Bab Talak Sesuai Sunnah

'Abdullah berkata: "Talak yang sesuai sunnah adalah menceraikannya ketika dia dalam keadaan suci (tidak haid) tanpa berhubungan intim dengannya."