Shahih
Bab Warisan Kakek Bersama Ayah dan Saudara
Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya, dan kemudian apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
20 hadits tentang hak waris dan pembagian harta sesuai ketentuan Allah
Shahih
Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya, dan kemudian apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Shahih
Berikanlah Fara'id (bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya; dan apa yang tersisa harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Shahih
Berikanlah Fara'id (bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya. Kemudian apa yang tersisa, berikanlah kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Shahih
Berikanlah hak kepada yang berhak, dan apa yang tersisa diberikan kepada ahli waris laki-laki terdekat.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Bagilah harta di antara ahli waris sesuai dengan Kitab Allah, maka apa yang ditinggalkan oleh ahli waris, maka untuk lelaki terdekat.'
Shahih oleh Al-Albani
Bagilah harta di antara mereka yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Allah.
Shahih oleh Al-Albani
Ma'qil bin Yasar berkata: Rasulullah ﷺ memberinya sepertiga.
Shahih oleh Al-Albani
Kemudian ayat tentang warisan diturunkan: "Mereka bertanya kepadamu tentang hukum. Katakanlah: Allah memberi petunjuk (demikian) tentang orang-orang yang tidak meninggalkan keturunan atau orang tua sebagai ahli waris."
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Miqdam Abu Karimah, seorang lelaki dari Syam yang merupakan salah satu Sahabat Rasulullah ﷺ, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang meninggalkan harta, itu untuk ahli warisnya. Siapa yang meninggalkan
Shahih
Diriwayatkan dari Aisyah: Fatimah mengirim seseorang kepada Abu Bakr untuk meminta warisannya dari Nabi ﷺ dari apa yang Allah berikan kepada Rasul-Nya melalui Fai (yaitu harta yang diperoleh tanpa peperangan). Dia memint
Shahih
Aisyah berkata: Fatimah mengirim seseorang kepada Abu Bakr memintanya untuk memberikan warisannya dari Nabi ﷺ dari apa yang Allah berikan kepada Rasul-Nya melalui Fai (yaitu harta yang diperoleh tanpa peperangan). Ia mem
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn ‘Umar berkata: “Rasulullah ﷺ melarang menjual hak waris atau memberikannya.”
Shahih oleh Al-Albani
Hak waris hanya untuk orang yang membayar harga (budak) dan memeliharanya dengan melakukan tindakan syukur.
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan Jabir bin Abdullah: Nabi ﷺ bersabda: Jangan berikan harta untuk pergi kepada yang selamat dan jangan berikan hak sewa. Jika seseorang diberikan sesuatu untuk yang selamat atau diberikan hak sewa, itu menjadi
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya yang berkata: "Ketika Rasulullah ﷺ mengutus seorang komandan pasukan, beliau akan menasihatinya untuk bertaqwa kepada Allah dan berbuat baik kepada orang-orang yang be
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Malik bin Aws bin al-Hadathan berkata: `Umar bin al-Khattab (رضي الله عنه) memanggilku, dan sementara aku seperti itu, budak yang dimerdekakan oleh beliau, Yarfa`, datang dan berkata: 'Utsman, `Abdur-R
Shahih
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah: Rasulullah ﷺ pernah berkata kepadaku, "Jika pendapatan Bahrain datang, aku akan memberimu sebanyak ini dan ini." Ketika Rasulullah ﷺ wafat, pendapatan Bahrain datang, dan Abu Bakar m
Shahih
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah: Rasulullah ﷺ pernah berkata kepadaku, "Jika pendapatan Bahrain datang, aku akan memberimu sebanyak ini dan ini." Ketika Rasulullah ﷺ wafat, pendapatan Bahrain datang, dan Abu Bakar m
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ melarang menjual atau memberikan hak waris oleh seorang budak yang telah dimerdekakan.
Hasan oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Ada lima hak seorang Muslim atas Muslim lainnya: Mengembalikan salamnya, menerima undangannya, menghadiri jenazahnya, mengunjungi orang sakit, dan menjawab (me