Bab Apa yang Dikatakan Tentang Orang yang Memakai Ihram dan Terluka atau Terjatuh
Barangsiapa yang mengalami patah atau menjadi pincang, maka ia (keluar dari keadaan Ihram) dan diwajibkan untuk melaksanakan Haji yang lain.
1 hadits
Barangsiapa yang mengalami patah atau menjadi pincang, maka ia (keluar dari keadaan Ihram) dan diwajibkan untuk melaksanakan Haji yang lain.
Tidak ada hadits yang cocok.