bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa pada apa yang disiram oleh langit dan mata air, atau yang bersifat alami, adalah sepuluh persen (1/10), dan pada apa yang disiram dengan pengairan adalah setengah dari sepuluh persen (
bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa pada apa yang disiram oleh langit dan mata air, atau yang bersifat alami, adalah sepuluh persen (1/10), dan pada apa yang disiram dengan pengairan adalah setengah dari sepuluh persen (
Untuk apa yang disiram oleh langit dan mata air, dikenakan zakat sebesar sepuluh, dan untuk apa yang disiram dengan irigasi, dikenakan setengah dari sepuluh.