Nabi ﷺ melarang shalat dilakukan di tujuh tempat: tempat kotoran, tempat penyembelihan, kuburan, jalan umum, tempat mandi, di tempat berkumpulnya unta, dan di atas rumah Allah (Ka'bah).
Nabi ﷺ melarang shalat dilakukan di tujuh tempat: tempat kotoran, tempat penyembelihan, kuburan, jalan umum, tempat mandi, di tempat berkumpulnya unta, dan di atas rumah Allah (Ka'bah).
Dia berkata: Dan dalam bab ini terdapat riwayat dari Abu Marthad, Jabir, dan Anas. Abu Marthad adalah nama Kannaaz bin Husain. Abu Isa berkata: Dan hadits Ibn Umar sanadnya tidak begitu kuat.